CIREBON- JK. DPRD Kota Cirebon melakukan Inspeksi Dadakan (Sidak) terkait progres pembangunan Revitalisasi Alun-Alun Kejaksan, dan meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mengkaji ulang hasil Revitalisasi Alun-Alun Kejaksan sebelum diresmikan.
Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati, S.Pd., mengaku, banyak menemukan kekurangan dalam proses pembangunan Revitalisasi Alun-Alun Kejaksan tersebut.
Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati, S.Pd., menekan adanya perbaikan Saluran Irigasi dan kontruksi Beton di Basemen Alun-Alun Kejaksan.
“Perlu adanya kontrol kembali sebelum difungsikan. Sebelum serah terima atau diresmikan, ada tes kontruksi Beton dan Saluran Air. Ini harus dilakukan,” kata Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati seusai sidak di Alun-Alun Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat. Selasa (9/3/2021).
Lanjutnya, Affiati menilai, kajian ulang terhadap pengerjaan Revitalisasi Alun-Alun Kejaksan itu merupakan upaya Dewan untuk menjamin keselamatan rakyat.
“Sayang sekali kalau bangunan yang sedemikian bagusnya tidak bisa bertahan lama. Khawatir ada Pelapukan dan lainnya. Saya akan mendorong Komisi II memberi Rekomendasi kepada PUPR untuk mengkaji ulang,” kata Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati, S.Pd.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Watid Sahriar, MBA., mengatakan, menurutnya, kontraktor masih memiliki waktu untuk memperbaiki kontruksi bangunan yang tak sesuai.
“Ini sudah masuk tahap pemeliharaan. Masih ada waktu untuk mengerjakan masukan dari kami. Masih ada pembayaran yang belum dibayarkan,” kata H. Watid.
Untuk diketahui, proses Revitalisasi Alun-Alun Kejaksan itu dilakukan secara dua tahap. Menurut data lpse.jabarprov.go.id, proses pelelangan pengerjaan Revitalisasi Alun-Alun Kejaksan itu dibuat pada Juli 2019. Anggaran yang disepakati senilai Rp 27,8 milliar, yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar.
Tahap kedua, Pemprov Jabar kembali melelang penyelesaian pengerjaan Revitalisasi Alun-Alun Kejaksan pada Pebruari 2020. Anggaran yang disepakati untuk finishing atau penyelesaian Revitalisasi itu senilai Rp 14,1 miliar. Tender ini dimenangkan PT Dinamis Sarana Utama.
Manajer Proyek PT Dinamis Sarana Utama Yoyok mengatakan, pengerjaan penyelesaian Revitalisasi Alun-Alun Kejaksan telah dirampungkan sesuai dengan kesepakatan adendum.
“Sekarang ini prosesnya pemeliharaan selama kurang lebih enam bulan. Pembersihan, Pengecatan dan lainnya. Sesuai adendum, kita selesai pada 12 Pebruari,” kata Yoyok.
Yoyok memastikan akan mengerjakan sejumlah masukan dari hasil Sidak Komisi II DPRD Kota Cirebon.
“Pengerjaan termin dua ini yang sudah dibayar sekitar 70 persen dari total sekitar Rp 14 miliar. Jadi, 30 persen yang belum dibayarkan,” pungkas Yoyok. (JK)
Sumber:(Humas DPRD Kota Cirebon)