Jawa Barat : DPRD Kota Cirebon Mediasi Warga Terdampak Debu Batubara Dengan Otoritas Pelabuhan Cirebon

CIREBON- JK. DPRD Kota Cirebon melakukan mediasi dengan Otoritas Pelabuhan Cirebon terkait warga yang terdampak debu Batubara dari aktivitas bongkar muat Batubara di Pelabuhan Cirebon yang sampai saat ini masih dikeluhkan warga.

Menyikapi permasalahan tersebut, DPRD Kota Cirebon menerima aspirasi dari Karang Taruna Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon untuk duduk bersama dengan pimpinan PT Pelindo II/IPC Cirebon, pimpinan KSOP Cirebon, dan Dishub Kota Cirebon di ruang Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon. Kamis (22/10/2020).

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati dan sejumlah anggota Dewan Komisi I dan III. Dalam rapat tersebut membahas terkait lalu lintas angkutan Batubara yang masih menimbulkan ekses bagi warga di sekitar jalur yang dilaluinya.

Hasil rapat menyimpulkan bahwa, DPRD Kota Cirebon merekomendasikan beberapa poin kepada KSOP dan IPC Cirebon. Diantaranya untuk wajib melaksanakan Standard Operating Procedure (SOP) dengan benar.

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitria Pamungkaswati menjelaskan, hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) Komisi I DPRD Kota Cirebon menemukan sejumlah SOP yang dilanggar.

Salah satu diantaranya adalah petugas penyemprot Truk Batubara hanya satu orang, hingga muatan Batubara melebihi kapasitas muat Truk.

“Petugas penyemprot itu harusnya 4 (empat) sampai 5 (lima) orang, tapi temuan di lapangan hanya ada 1 (satu) orang. Pertemuan dengan sejumlah pihak diharapkan bisa ada mufakat,” ujar Fitria usai rapat.

Karang Taruna Kelurahan Lemahwungkuk juga menginginkan polemik pencemaran udara akibat bongkar muat Batubara diselesaikan dengan membuat Pansus di DPRD. Akan tetapi, usulan tersebut akan dikaji terlebih dahulu seberapa besar urgensinya.

Persoalan lain yang mengemuka saat rapat yaitu masalah kompensasi dan tanggung jawab sosial perusahaan yang dianggap tidak menyentuh ke seluruh warga sekitar Pelabuhan.

“Yang saya dengar, warga tidak mendapat kompensasi atau CSR. CSR juga belum menyentuh ke kesehatan masyarakat sekitar. Katanya CSR kepada warga hanya berupa lapangan Voli, itupun hanya di Kelurahan Panjunan,” terangnya.

Sementara perwakilan dari IPC Cirebon enggan memberikan komentar secara gamblang perihal polemik aktivitas bongkar muat Batubara yang dikeluhkan warga sekitar Pelabuhan.

Mereka merespons bahwa, semua keluhan dan rekomendasi dari DPRD Kota Cirebon dan masyarakat akan disampaikan kepada pimpinan di IPC Cirebon. Pungkasnya. (JK)

Sumber:HumasDPRDKotaCirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *