CIREBON- JK. Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan serta Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
Kedua Raperda tersebut mendapat persetujuan DPRD Kota Cirebon melalui Rapat Paripurna di Ruang Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat. Rabu (24/2/2021).
Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati, S.Pd., menyampaikan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Tim Asistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon sudah menyelesaikan semua tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
2 (Dua) Raperda tersebut sudah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat melalui Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Provinsi Jawa Barat.