jejakkasus.co.id, CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon membentuk empat (4) Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dan semua Fraksi menyetujui untuk dibahas lebih lanjut.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Senin (10/4/2023).
Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menjelaskan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Paripurna pada 30 Maret 2023 lalu. Di mana, keempat Raperda diusulkan oleh Komisi I, II, III dan Bapemperda.
Adapun empat Raperda tersebut, terdiri dari Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Fasilitasi Perlindungan Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana, serta Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kota Cirebon.
“Berdasarkan Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 11, Pengusul harus memberikan penjelasan terhadap Raperda yang diusulkan. Dilanjutkan dengan tanggapan Wali Kota. Setelah itu, semua Fraksi memberikan jawaban atas tanggapan yang disampaikan Wali Kota,” kata Ruri.
Saat rapat berlangsung, masing-masing Juru Bicara Pengusul Raperda memberikan penjelasan terperinci. Baik dari sisi urgensi maupun fungsi dari empat Raperda Inisiatif DPRD tersebut.
Setelah itu, seluruh Fraksi menyepakati agar semua Raperda dapat dibahas secara komprehensif dan mendalam pada Tingkat Pansus.
Sebab, empat Raperda ini memiliki peran yang sangat penting untuk masyarakat Kota Cirebon ke depannya.
“Dalam rangka upaya percepatan pembahasan Raperda ini, kami minta Pemda Kota Cirebon segera membentuk Tim Asistensi,” ujar Ruri.
Dalam Rapat Paripurna kali ini, Wali Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., dan Wakil Wali Kota Cirebon Dra. Hj. Eti Herawati berhalangan hadir. Maka, sesuai dengan Surat Tugas yang diberikan, tanggapan terhadap empat Rapeda prakarsa DPRD disampaikan oleh Sekda Kota Cirebon Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si.
Surat perintah tugas untuk Sekda dengan Nomor 172.4/SP 309-HUK/2023 itu ditandatangani Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis serta dilekati Stempel Basah.
Sebagai perwakilan Pemda Kota Cirebon, pihaknya sangat mengapresiasi dan menyambut baik atas adanya usulan empat Raperda tersebut. Kendati demikian, pihaknya memberi sejumlah saran.
Misalnya untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Kota Cirebon, pihaknya menilai, Regulasi ini akan sangat membantu dalam upaya pembangunan daerah mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan. Khususnya pembangunan keluarga yang harus dibina serta dikembangkan.
Agus menambahkan, keberadaan Raperda yang menyangkut Narkotika bakal memberikan dampak besar ke depannya. Sebab, Regulasi tersebut berfungsi sebagai landasan hukum guna mengatur fasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika terutama di Kota Cirebon.
“Tentunya dengan batas-batas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan Pemerintah Daerah Kota Cirebon,” papar Agus.
Pemda Kota Cirebon juga sangat mengapresiasi adanya usulan Raperda tentang Fasilitasi Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Kedua Raperda ini diharapkan dapat menjadi Regulasi yang Fundamental untuk masing-masing Sektornya.
“Perkembangan Pesantren dalam menjalankan Fungsi Pendidikan, Fungsi Dakwah, dan Fungsi Pemberdayaan Masyarakat di Kota Cirebon saat ini memerlukan dukungan Regulasi di Tingkat Daerah. Diharapkan penyelenggaraan Pesantren melalui tiga fungsi tersebut dapat terlaksana secara menyeluruh dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Cirebon,” pungkasnya. (H. Indang/Red)