Jawa Barat: DPRD Kabupaten Cirebon Tetapkan 17 Raperda Tahun 2024

jejakkasus.co.id, CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 disampaikan melalui Rapat Paripurna Tahun 2024 dan Penutupan Masa Sidang Kesatu dan Pembukaan Masa Sidang Kedua, belum lama ini.

Anggota Propemperda DPRD Kabupaten Cirebon H. Khanafi mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPRD yang telah mempercayakan Pembahasan dan Menyusun Propemperda Kabupaten Cirebon Tahun 2024.

Khanafi menyampaikan, bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pembahasan Raperda melalui Propemperda yang disusun di DPRD.

“Dengan ditetapkan Propemperda, tentunya memberikan kekuatan dan kepastian hukum,” harap Khanafi.

Khanafi mengungkapkan, pada Tahun 2023, sebanyak 22 Raperda yang masuk dalam Propemperda tersebut, hanya tujuh Raperda yang disahkan menjadi Perda, di antaranya Perda tentang Fasilitas Pondok Pesantren, Perda tentang Pedoman Pendidikan Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Perda tentang Penyelenggara Perizinan Berusaha, dan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021.

Lanjut Khanafi, kemudian Perda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, Perda APBD Tahun Anggaran 2023, Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Artinya, masih ada sisa 15 Raperda di Tahun 2023,” ungkap Khanafi.

Khanafi memaparkan, di Tahun 2024 ini, sisa Raperda itu kembali dimasukkan ke Propemperda Tahun 2024. Namun, ada dua Raperda yang ditarik atas Inisiatif Pemerintah Daerah, yang pertama Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal BPR. Kedua, Perubahan Perda tentang Irigasi.

“Penarikan dua Raperda itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan, seperti bahan Raperda, sehingga masih memerlukan kajian lebih dalam. Maka, sisa Raperda yang kembali masuk di Tahun 2024 menjadi 13 Raperda dalam Propemperda 2024,” ujar Khanafi.

Politisi Partai Golkar ini, Khanafi menjelaskan, dari 13 Raperda tersebut akan ditambah 4 Raperda, yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022, Raperda Perubahan APBD 2024, Raperda APBD 2025 dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2025-2045.

“Sementara, 13 Raperda sisa Tahun 2023, di antaranya Raperda tentang PT Perdagangan dan Jasa, Raperda tentang Penyertaan Modal pada PT Perdagangan dan Jasa, Raperda tentang Penanganan Banjir, Raperda Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Raperda tentang Penyelenggara Kabupaten Layak Anak,” terang Khanafi.

“Selain itu, ada Raperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Cirebon, Raperda Pengelolaan Tanggungjawab Sosial dan Infrastruktur pada Perusahaan, Raperda Perlindungan Hak dan Penyandang Disabilitas,” kata Khanafi.

“Berikutnya adalah Raperda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Raperda tentang Kepemudaan dan Keolahragaan, Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Cirebon (Riparkab) Tahun 2024-2030, Raperda tentang RTRW Tahun 2024-2044 dan Raperda tentang Bantuan Hukum Orang Miskin. Demikian Propemperda Tahun 2024 yang dapat kami sampaikan,” pungkasnya. (Om JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *