Jawa Barat: DPRD dan Pemda Majalengka Sepakati KUA PPAS APBD TA 2022

jejakkasus.co.id, MAJALENGKA – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ) menggelar rapat paripurna dalam rangka penandatanganan  kesepakatan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Majalengka tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran (TA) 2022 di Gedung Bhineka Yuda Sawala, Kamis (18/11/2021).

Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Drs. H. Eddy Annas Junaedi, M.M., dan diikuti 35 anggota DPRD Kabupaten Majalengka serta hadir mendampingi Bupati, yakni Wakil Bupati, Sekda para Kepala OPD Unsur Forkopimda.

Dalam sambupatan Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi , M.M.Pd., menuturkan, bahwa peyusunan KUA dan PPAS APBD merupakan manifestasi dari kewajiban Pemerintah Daerah.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 89 dan 90 PP RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah , secara Normatif  KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan Kepala Daerah dibahas dengan DPRD untuk memperoleh kesepakatan bersama,”  tuturnya.

Bupati mengatakan, KUA dan PPAS APBD TA 2022 telah dibahas secara komprehensif antara Badan Anggaran Dewan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah  secara umum telah disepakati.

Adapun beberapa poin yang telah disepakati, lanjut Bupati, diantaranya Pendapatan Daerah TA 2022 di proyeksikan sebesar Rp  4.052.260.261.70,- kemudian belanja TA 2022 di proyeksikan sebesar Rp 4.006.498.457.058,- dan defisit anggaran diproyeksikan sebesar Rp 14.238.195.358,-

Sementara, mengenai pembiyayaan netto di proyeksikan sebesar Rp. 14.238.195.358,-

“Kesepakatan bersama KUA dan PPAS APBD TA 2022 tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2022,” pungkas Bupati. (Endi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *