Jawa Barat : Diharapkan Kepada Bapak Kapolri, Segera Menangkap Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Dengan Rayuan Dan Gaya Parlente di Berbagai Kota

CIREBON- JK. Modus Operandi Pelaku Penipuan dan Penggelapan dengan menawarkan Investasi kepada calon korban, mengajak kerjasama yang katanya mempunyai banyak proyek di perusahaannya di berbagai Kota, mengaku anak pejabat, mengaku anak Jenderal bintang tiga, mengaku anggota komunitas Ambon, mengaku anggota komunitas Club Mercy, bahkan mengaku Manager PT Freeport Indonesia dan sebagainya.

Dan dengan gaya Parlentenya, Pelaku merayu calon korban yang berduit untuk dipikat, selalu berkata-kata manis dengan menunjukan kekayaannya ber milyar-milyar melalui Cek hasil mencuri di salah satu perusahaan di Sleman, Yogyakarta (Cek sudah di blokir oleh pemiliknya-red), untuk mengelabui korban sehingga korban menuruti keinginan Pelaku tersebut sampai korban terkuras hartanya lalu kabur.

Untuk diketahui, Pelaku mempunyai banyak KTP dengan nama yang berbeda-beda (Andre Muhammad Rafael Alias Andri Alias Andriansyah Alias Muhammad Sultan Altaery, SH., MA., Alias Vanda Aulia., SH., MH.), begitupun dengan Plat mobil yang dikendarainya jenis Fortuner TRD tahun 2018 dengan Nopol selalu berganti-ganti yakni, Nopol M 29 MJ dan Nopol B 1354S JW.

Sebelumnya, Pelaku Penipuan dan Penggelapan bernama Andre Muhammad Rafael Alias Andri Alias Andriansyah Alias Muhammad Sultan Altaery, SH., MA., Alias Vanda Aulia., SH., MH., telah banyak melakukan Penipuan dan Penggelapan dengan rayuan, gaya Parlente diberbagai Kota seperti, Bogor, Bandung, Cimahi, Jakarta, Surabaya, Jogya, Bali, Semarang dan terakhir di Kota Cirebon yang kabur ke Bandung di sekitaran Pasteur pada tanggal 31 Maret 2021.

Informasi (Google.Com Image: Ai Spirit Words, Eka Suryawan(@ekasuryawan81 Twitter), Pelaku telah dilaporkan oleh korban (Dewi Irawati Gultom) yang mengalami kerugian Rp 360.000.000 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) ke Polres Cimahi pada tanggal 18 Maret 2018 dengan Surat Keterangan Bukti Lapor No. Pol :BL/105/III/2018/JBR/RES CMI.

Pelaku juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh korban (Muhamad Leo Gustra Irwan) yang mengalami kerugian Rp 2.360.000.000 (dua milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1772/III/2019/PMJ/Dit Reskrimum.

Pelaku dilaporkan juga ke Polda Jawa Barat pada hari Selasa tanggal 05 Nopember 2019 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/2535/XI/2019/JBR/POLRESTABES.

Terakhir, Pelaku dilaporkan ke Polres Kota Cirebon oleh korban (Dodi) kerugian Rp. 123.500.000 (seratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan Laporan Pengaduan pada tanggal 03 April 2021. (jejakkasus.co.id)

Dan ada korban lagi dengan Inisial BA warga Cirebon yang belum membuat LP mengalami kerugian Rp 275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), begitupun korban berinisial D warga Perumnas Kota Cirebon mengalami kerugian Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) ditambah mobil Honda BRV dan BPKB nya yang digelapkan.

Menurut Renal dan Adi Sofyan (teman korban-Dodi) bahwa, mengetahui Pelaku (Andre Muhammad Rafael Alias Andri Alias Andriansyah Alias Muhammad Sultan Altaery, SH., MA., Alias Vanda Aulia., SH., MH.) dari Kota Cirebon kabur ke wilayah Bandung, Jawa Barat, tepatnya di Daerah Pasteur BTC dengan mengendarai mobil Fortuner TRD Nopol B 1354S JW warna hitam pada hari Rabu (31/03/2021).

Namun anehnya, pihak Kepolisian khususnya (Polres Cimahi, Polda Metro Jaya, Polres Cirebon Kota) belum berhasil menangkap Pelaku tersebut dari tahun 2018 sampai tahun 2021, hingga saat ini.

Dihimbau kepada masyarakat luas diseluruh Indonesia, khususnya ditempat-tempat Rumah Makan yang menyediakan hiburan Live Musik, tempat Karoke, Kafe-kafe (Hobi Pelaku menyanyi dan Sawer untuk menggaet calon korban-Red), agar masyarakat luas berhati-hati terhadap Pelaku, dan segera laporkan keberadaan Pelaku tersebut kepada pihak yang berwajib setempat atau  Polres Cirebon Kota atau Polres Cimahi atau Polda Metro Jaya atau menghubungi Redaksi Jejak Kasus.

Setelah berita ini terbit, diharapkan kepada yang berwajib (Bapak Kapolri), khususnya pihak Kepolisian yang telah menerima LP (Polres Cimahi, Polda Metro Jaya, Polres Cirebon Kota) agar segera bertindak dan menangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan tersebut, jangan sampai terkesan ada pembiaran, supaya kedepan tidak ada lagi korban baru. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *