Foto: Lokasi pengerjaan perbaikan jalan cor di Desa Kempek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
jejakkasus.co.id, CIREBON – Pengerjaan perbaikan jalan cor di Desa Kempek, Blok III Penangisan, Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon, Jawa barat diduga tidak transparan sehingga terkesan seperti proyek siluman, Senin (17/10/2022).
Pasalnya, dalam pengerjaan perbaikan jalan cor tersebut tidak terdapat Papan informasi proyek yang mana hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang.
Hal tersebut juga dipastikan Kadira selaku Ketua LSM LMPI Kecamatan Gempol bersama awak media yang mengkroscek pengerjaan tersebut dan ternyata benar di lokasi tidak terpasang papan informasi proyek.
“Saya sudah menghubungi Sangid sebagai Kliwon Desa Kempek untuk menanyakan informasi terkait pengerjaan cor jalan. Tapi saya malah diarahkan untuk menghubungi RT/RW setempat,” tuturnya.
Pada kesempatannya, Kadira Ketua LSM LMPI Kecamatan Gempol juga mengatakan bahwa sebagai kontrol sosial kami perlu mengetahui dan mengawasi segala macam kegiatan yang menggunakan uang negara, agar tidak di salah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Saya sebagai warga setempat bersyukur dengan adanya perbaikan jalan yang tadinya kurang menjadi bagus. Akan tetapi sangat disayangkan tidak ada keterangan dari mana dana pembangunan ini bersumber dan berapa nilainya sehingga pembangunan ini terwujud,” katanya kepada jejakkasus.co.id.
Lanjutnya, ia juga menyampaikan bahwa warga masyarakat perlu mengetahui informasi yang jelas agar dalam pembangunan perbaikan jalan ini tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Hal ini terkesan ditutup-tutupi dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan dulu pada saat kampanye yang mana Pemdes akan memberikan keterbukaan informasi publik kepada warga masyarakat Desa Kempek,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pemasangan papan informasi proyek telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”).
Selain itu, juga tertera dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Tidak hanya itu, hal tersebut juga tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Hal tersebut dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hingga berita ini diterbitkan, perangkat desa yang bersangkutan belum dapat memberikan penjelasan secara gamblang terkait pengerjaan perbaikan jalan cor. (Suhardi)
Copyright ©: Jejak Kasus