CIREBON- JK. Pada tanggal 26 April 2020, diduga telah terjadi pencurian rumah di Desa Sindangmekar, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Kejadian tersebut menimpa keluarga bapak AS.
Beberapa barang berharga berhasil digasak maling, seperti 4 (Empat) buah telepon genggam, uang tunai sekitar lima juta rupiah, dan beberapa perhiasan emas raib. Kejadian tersebut langsung dilaporkan oleh pihak korban kepada Kepolisian Sektor Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Setelah kurang lebih 20 hari melakukan penyelidikan, pihak Kepolisian Sektor Dukupuntang berhasil menangkap terduga penadah barang curian tersebut, yang diduga penadah tersebut bernama KM warga Desa Waruroyom, Kecamatan Depok, yang saat ini telah mendekam ditahanan Mapolsek Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Hal tersebut dibenarkan oleh Aipda Hadi Fauzi, anggota Reserse Kriminal Polsek Dukupuntang saat ditemui awak media Minggu sore 17/5/2020.
“Terduga penadah, baru diamankan dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, karena terduga pelaku utama masih dalam pengejaran” ujarnya.
Semoga Kepolisian Sektor Dukupuntang dapat menangkap terduga pelaku utama, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak Kepolisian, dan memproses hukum para terduga tersangka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat memberikan efek jera kepada para terduga pelaku tindak kriminal ini. (Ron)