Jawa Barat: Diduga Merugikan Warga, Polisi Ciduk Pasutri Pembikin Arisan Bodong

jejakkasus.co.id, BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap Pasangan Suami Istri (Pasutri) Pelaku arisan bodong yang diduga merugikan warga dengan total Rp 21 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, Pasutri itu berinisial MAW (23) dan HTP (24). Diduga korban yang dirugikan dari arisan bodong tersebut mencapai Rp 150 orang yang berasal dari Bandung dan Sumedang.

“Tersangkanya di sini ada satu orang, namun dibantu satu orang lagi. Jadi ada dua, jadi suami istri identitasnya MAW dan dibantu oleh suaminya HTP,” kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (01/03/2022).

Ibrahim menjelaskan, modus yang dilakukan Pelaku awalnya menawarkan para korban lelang arisan dengan minimal pembelian satu slot arisan senilai Rp 1 juta.

Lanjut Ibrahim, dengan pembelian tersebut, Pelaku mengiming-imingi para korban akan mendapatkan arisan sebesar Rp 1.350.000 per satu slot.

Kemudian, jika para korban membawa nasabah lain, maka akan mendapatkan uang sebesar Rp 250.000 per nasabahnya.

Dari pendaftaran arisan melalui slot tersebut, para korban melakukan pembayaran ke rekening milik HTP serta rekening lainnya.

Namun, dengan sejumlah modus tersebut, para Pelaku tak kunjung membayarkan uang arisan tersebut kepada para korban meski sudah jatuh tempo.

“Diketahui, arisan yang dilelang tersebut adalah fiktif, tujuan Pelaku hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo,” kata Ibrahim.

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang mencatat ada satu korban yang mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.

Dengan ditangkapnya para Pelaku tersebut, Polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa ponsel milik Pelaku, bukti transfer uang dari arisan tersebut, dan Barang Bukti lainnya.

“Kami pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE, dan selanjutnya nanti kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Adanan.

Dari aksi tersebut, Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman lima tahun penjara. (Hery/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *