Jawa Barat: Dewan Kota Cirebon Kesal, Anggaran Pokir Tahun 2023 Belum Juga Cair

jejakkasus.co.id, CIREBON – Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan kajian permasalahan Pembangunan Daerah yang diperoleh dari DPRD (Dewan Perwakilan Daerah) yang kemudian dimasukan ke dalam SIPD dalam bentuk Program dan Kegiatan.

Berdasarkan Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Penelaahan Pokir merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah Rapat Dengar Pendapat dan/atau Rapat hasil penyerapan aspirasi melalui Reses.

Dalam tahapan penginputan Pokir dalam SIPD, pembuatan akun dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), kemudian Dewan melakukan Input Pokir. Setelah Pokir selesai diinput, kemudian Validasi dilakukan oleh Sekretariat DPRD, Bappeda, OPD, TAPD, sebelum usulan tersebut disetujui.

Aturan yang menjadi Inspirasi atau semangat Pokir, di antaranya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Harapannya adalah, pada perjuangan aspirasi bukan pada jumlah usulan dana yang terangkum dalam Pokir.

Untuk merealisasikan pelaksanaan Pokir, perlu anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara, kemampuan Keuangan Daerah saat ini sangat terbatas. Artinya, Pokir yang diusulkan harus disepakati sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.

Namun, dua bulan menjelang berakhirnya Tahun Anggaran 2023, nampaknya para Anggota DPRD Kota Cirebon masih harap-harap cemas, karena Pokir mereka tak kunjung direalisasi oleh Pemkot Cirebon.

Meskipun saat ini Anggaran Pokir sudah ada di Struktur Perubahan APBD Tahun 2023, namun belum aman, karena disaat yang sama, Mendagri mengeluarkan SE (Surat Edaran) terkait dengan penyediaan dana Pilkada yang mengharuskan Pemda menyediakan 40 persen dari keseluruhan dana Pilkada pada Tahun 2023 ini.

Tentu saja penundaan pencairan Anggaran Poikir ini disesalkan. Salah satunya oleh Ketua Fraksi Kebangkitan Nurani DPRD Kota Cirebon Een Rusmiyati.

Kekecewaan Een sempat ditumpahkannya usai Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon Hari Senin (23/10/2023) yang lalu.

“Gini, Pokir itu untuk masyarakat, Pemda tinggal tandatangani saja,” ucap Een kesal dihadapan Wakil Wali Kota dan Sekda.

Sementara itu, menjawab keresahan para anggota DPRD mengenai Pokir yang tak kunjung dilaksanakan, Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi beralasan, bahwa terakhir Pokir digelar menunggu proses Rotasi Mutasi dan Promosi selesai sampai para Pejabatnya melakukan Sertijab secara Administratif.

“Kemarin kan ada pergantian Pejabat Struktural, dari tanggal 13, kemudian serah terima, dan saya minta pengusulan Pejabat, KPA, PPK hingga PPTK harus sudah disampaikan,” terang Agus, Kamis (26/10/2023).

Lanjut Agus, setelah para Pejabat baru duduk diposisinya, Agus memastikan Pokir bisa mulai digelar, meskipun dengan sisa waktu yang ada hanya sekitar dua bulan menjelang Tutup Buku Tahun Anggaran 2023.

“Setelah itu bisa dimulai. Keburu, dengan waktu dua bulan, PLP sih gak banyak, pengadaan langsung semua,” lanjut Agus.

Disoal mengenai jumlah Anggaran Pokir sendiri, disebutkan Agus, dari 35 Anggota DPRD yang ada, Anggaran Pokir secara keseluruhan mencapai angka Rp 26 miliar.

“Pokir, sekitar hampir Rp 26 miliar dari 35 Anggota Dewan. Sudah terpasang di APBD Perubahan, kan prinsip Anggaran, Pendapatan berjalan, Dana Transfer berjalan untuk memenuhi Belanja. Kita kan sudah bisa menghitung cashflow,” pungkasnya. (Om JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *