jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon dan Polsek Ciwaringin patut mendapat Acungan Jempol dalam deteksi dini dan melakukan respons cepat antisipasi tawuran pelajar di Wilayah Hukum Polsek Ciwaringin, Polresta Cirebon, Polda Jawa Barat (Jabar).
Pasalnya, sedikitnya 49 siswa yang tergabung dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Cirebon, Majalengka, dan Indramayu ditangkap jajaran Polsek Ciwaringin. Mereka terdeteksi hendak melakukan konvoi yang berpotensi terjadi tawuran.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Ciwaringin AKP Iwan Gunawan mengatakan, diamankan puluhan siswa SMP itu bermula dari adanya undangan ajakan untuk kumpul dalam rangka Ulang Tahun SMPN 2 Ciwaringin di belakang Masjid Galagamba, Kecamatan Ciwaringin. Undangan itu ditunjukkan pada SMP sekutu dan kelompok lainnya.
Mengetahui undangan itu, Kapolsek Ciwaringin AKP Iwan Gunawan pun mengunjungi SMPN 2 Ciwaringin untuk mengklarifikasi pihak sekolah, apakah ada acara tersebut.
“Ternyata, pihak sekolah tidak mengadakan acara tersebut. Artinya, ini acara liar dari kelompok yang gak jelas,” tegas AKP Iwan Gunawan.
Kapolsek Ciwaringin kemudian mengumpulkan anggotanya. Tepat pada waktu acara kumpul 5 Januari 2023, Kapolsek dan jajarannya pun mendatangi Masjid Galagamba. Ternyata, mereka belum kumpul. Polisi kemudian membagi beberapa Tim dan sweeping ke seluruh wilayah Kecamatan Ciwaringin.
“Jam 9 kita bergerak untuk sweeping di seluruh Wilayah Ciwaringin. Kita berhasil mengamankan 49 pelajar SMP di 5 titik wilayah Kecamatan Ciwaringin. Mereka kita giring ke Mako Polsek,” kata Kapolsek Ciwaringin AKP Iwan Gunawan.
Dari pengamanan itu, Polisi mengamankan Senjata Tajam (Sajam) jenis Celurit yang telah dibuang oleh pelajar. Namun, pemilik Celurit itu belum diketahui milik siapa.
“Yang punya Celurit melarikan diri. Celurit dibuang disawah,” ungkapnya.
Kapolsek mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan dan tidak ada benda mencurigakan, akan memberikan pembinaan agar tidak melakukan tawuran.
Tidak hanya itu, semua orangtua siswa dan Perangkat Desa masing-masing pelajar dipanggil. Mereka dibuatkan surat pernyataan agar tidak melakukan tawuran. Apalagi sampai ada korban dan terjadi tindak pidana. Pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum berlaku.
“Kita buatkan surat pernyataan diatas materai agar tidak lagi tawuran. Kita berikan pembinaan, kemudian dikembalikan ke masing-masing orangtua mereka,” jelasnya.
Ke depan, pihaknya berupaya akan ke sekolah-sekolah untuk memberikan pembinaan kepada pelajar agar tidak melanggar hukum. (Ethik Kurtis/Red)