Jawa Barat: Dana Covid Dikorupsi, 4 Tersangka Ditangkap Polres Indramayu

jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Satreskrim Polres Indramayu, Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil membongkar dugaan korupsi dana refocusing Covid-19 tahun 2020 dengan total anggaran Rp 196 miliar.

Empat orang Pelaku yang terdiri dari dua orang pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Indramayu dan dua orang swasta diamankan petugas. Kerugian Negara pun mencapai Rp 4,6 miliar.

”Empat orang tersangka sudah kita tahan berinisial DD, CY, BDR, dan PTR,” kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif didampingi Wakapolres Kompol Galih dan Kasat Reskrim AKP Lutfi Olot, Selasa (15/3/2022)

Dikatakan Lukman, empat orang Pelaku terdiri dari dua orang pejabat Pemkab di BPBD dan dua orang swasta. Mereka melakukan tindakan korupsi dengan penggelembungan (mark up) pengadaan Masker Kain Scuba pada BPBD Indramayu Tahun 2020.

”Modus Operandi para Pelaku dengan menetapkah harga satuan barang yang diatas kewajaran, dari Rp 2.500 per buah menjadi Rp 4.950 per buah, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan permintaan audit kewajaran harga kepada APIP setelah melakukan pembayaran, sehingga nilai harga satuan barang yang dibayarkan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Lukman.

“Kemudian merekayasa pengadaan dengan cara “pinjam bendera” dan mengarahkan pihak tertentu sebagai penyedia barang untuk pengadaan masker scuba, sebelum Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) dari Belanja Tidak Terduga (BTT) disetujui Kepala Daerah,” ujar Lukman.

Lukman mengatakan, dua pejabat yang terlibat kasus korupsi itu berinisial DD mantan Plt Kepala BPBD Kabupaten Indramayu, dan CY Plt Sekretaris BPBD Indramayu.

“Sementara, dua Tersangka lainnya, yaitu BDR dan PTR merupakan pihak swasta yang terlibat kasus korupsi pengadaan Masker Kain Scuba pada tahun 2020,” kata Lukman.

Lukman menjelaskan, pada tahun 2020 BPBD Kabupaten Indramayu mendapat Bantuan Dana Operasional Penanggulangan Bencana Non Alam akibat pandemi Covid-19 dari dana BTT yang bersumber dari anggaran refocusing.

Lanjut Lukman, anggaran tersebut untuk kegiatan pengadaan bahan dan peralatan penanggulangan bencana non alam Covid-19 berupa Masker Kain Scuba sejumlah 1,9 juta buah Masker dengan nilai kontrak Rp 9,4 miliar.

Menurut Lukman, kemudian BDR meminjam Bendera PT Lesanz Grup Indonesia (PT. LGI) untuk pengadaannya, dan diduga harga satuan melebihi harga kewajaran, karena PPK tidak  melakukan permohonan audit kewajaran harga.

“Harga satuan ditetapkan Rp 4.950 per buah, padahal di Pasaran Rp 2.500 per buah, sehingga terjadi kelebihan pembayaran,” ujar Lukman.

Lukman menegaskan, akibat perbuatan para Tersangka, Negara dirugikan Rp 4,6 miliar. Dan dari tangan Tersangka, Polres Indramayu menyita beberapa Barang Bukti (BB), diantaranya uang tunai Rp 190 juta, dokumen kontrak, penarikan tunai cek, rekening koran, uang tunai, dan lainnya.

“Kini para Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, ayat 2  dan atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Lukman.

“Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. (Ron/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *