MAJALENGKA- JK. Ribuan buruh pabrik garmen melakukan aksi mogok kerja, mereka menuntut perusahaan membayar gaji tepat waktu dan pemberian THR sesuai aturan. Rabu (8/4/2020).
Pabrik Garmen yang berlokasi di Desa Tegalaren, Kecamatan ligung, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat terjadi aksi mogok kerja. Para buruh merasa tidak puas terhadap perusahaan yang tidak bisa memberikan gaji tepat waktu.
Selain permasalahan pemberian gaji yang tidak tepat waktu, para buruh menuntut pihak perusahaan agar memberikan THR sebelum para buruh dirumahkan akibat wabah Virus Corona (Covid-19), sesuai dengan perundang-undangan.
Perwakilan buruh, Eka mengatakan dalam audensinya bahwa, para buruh meminta kepastian dari perusahaan terkait gaji dan THR. Dan meminta kompensasi dari perusahaan apabila para buruh dirumahkan. Untuk itu minta kejelasan dari pihak manajemen.
Disaat yang sama, pimpinan perusahaan Usep Jayusman mengatakan, “terkait tuntutan para buruh, pihaknya akan berupaya memenuhinya. Sesungguhnya keterlambatan gaji bukanlah faktor kesengajaan”.
“Akan tetapi karena dampak dari wabah pandemi Corona Virus (Covid-19) berpengaruh terhadap lesunya ekonomi, ekspor dan impor pun jadi terhenti sehingga berdampak pada keuangan perusahaan”.
Perwakilan buruh Eka melakukan rembuk dengan pihak perusahaan bersama manajemen dan hasilnya bahwa, “perusahaan akan tetap membayar gaji dan THR, namun akan dibayarkan bertahap, dibayarkan dua kali”.
“Gaji dan THR akan dibayarkan masing-masing 50 persen pada tanggal 15 Mei 2020 dan yang 50 persen dibayarkan paling lambat akhir Juni 2020. Dan terkait kompensasi pekerja yang dirumahkan, masih menunggu keputusan dari kantor pusat”.
“Mulai Kamis (9/4/2020) perusahaan melakukan efisiensi pengurangan tenaga kerja secara bertahap dan akan masuk kembali setelah keadaan ekonomi stabil”. Tutur Usep.
Pada kesempatan yang sama, Perwakilan dari Dinas ketenagakerjaan dan UMKM Aan Andaya, berhasil menengahi dalam audensi persoalan antara buruh dan pihak perusahaan yang disaksikan oleh unsur Muspika Kec. Ligung, bahwa, “dirinya akan mengeluarkan panduan terkait hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan”.
“Diharapkan persoalan ini tidak menjadi polemik yang berkepanjangan, untuk itu dalam minggu-minggu ini akan mengeluarkan panduan hak dan kewajiban pekerja yang harus dijalankan perusahaan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga kerja dan edaran Bupati majalengka”. Pungkas Aan Andaya.
Aksi mogok kerja berjalan dengan aman terkendali. Disamping ribuan buruh, terpantau oleh media Jejak Kasus turut hadir utusan Disnaker dan UMKM Aan Andaya, Pimpinan perusahaan Usep Jayusman, pihak manajemen perusahaan dan Unsur Muspika Kecamatan Ligung. (Ratu-001)