Jawa Barat : Dalam Sebulan, SatResNarkoba Polres Ciko Berhasil Amankan 13 Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu Dan Obat-Obatan Terlarang

CIREBON– JK. Satuan Reskrim (SatRes) Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) Polda Jawa Barat berhasil mengamankan 13 Pelaku penyalahguna Narkotika jenis Sabu dan Obat-obatan terlarang berikut Barang Bukti (BB) puluhan paket Sabu dan ribuan Pil berbagai jenis dalam waktu 1 (satu) bulan.

Patut di apresiasi kerja keras Kasat Narkoba AKP M. Ilham bersama jajarannya. Pasalnya, telah berhasil meringkus 13 Pelaku penyalahguna Narkotika jenis Sabu dan Obat-obatan terlarang dalam waktu 1 (satu) bulan di bulan November 2020.

“Berawal dari 10 laporan, 5 (lima) diantaranya laporan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan 5 (lima) lainnya laporan penyalahgunaan Obat-obatan sediaan Farmasi,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba AKP M. Ilham saat menggelar konferensi Pers di Aula Polres Cirebon Kota (Ciko).  Selasa (8/12/2020).

M. Ilham menjelaskan, “5 (lima) laporan berasal dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di 7 (tujuh) wilayah Kecamatan. 2 (dua) laporan dari Kecamatan Kedawung, 3 (tiga) laporan dari Kesambi  dan masing-masing 1 (satu) laporan dari Kecamatan Mundu, Lemahwungkuk, Harjamukti, Suranenggala dan Plumbon”.

“Dari ke- 7 (tujuh) Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan 11 (sebelas) laki-laki dan 2 (dua) perempuan. Mereka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Cirebon Kota (Ciko) guna mempertanggung jawabkan perbuatannya”.

“Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan jenisnya cukup beragam diantaranya, Narkotika jenis Sabu 27 Paket seberat 52,61 gram, Obat-obatan sediaan Farmasi sebanyak 16.788 Butir dengan rincian Pil Tramadol 14.155 Butir, Pil Trihex 1.303 Butir dan Pil Dextro 1.330 Butir”.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, dan Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Pasal 196 Jo Pasal 197,” tegasnya.

Ancaman kurungan bagi para tersangka penyalahgunaan Obat-obatan sediaan Farmasi tanpa izin edar yang sah yakni 15 tahun dan denda Rp 1.5 miliar. Sedangkan pelaku dalam perkara mengedarkan Narkotika jenis Sabu diancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar.

“Saat ini para  tersangka ditahan di Mapolres Cirebon Kota, dan Barang Bukti (BB) diamankan untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba AKP M. Ilham. (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *