Jawa Barat: Dalam Kurun Waktu 10 Hari, Polres Cirebon Kota Berhasil Amankan 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Foto: Wakapolres Cirebon Kota Ahmat Troy Aprio, S.H., S.I.K., saat menunjukan barang bukti narkotika kepada awak media. (Dok. Jejak Kasus).


jejakkasus.co.id, CIREBON – Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan 8 Tersangka penyalahgunaan Narkoba dalam kurun waktu 10 hari di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, Kamis (24/08/2023).

Dalam konferensi pers, Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Rano Hadiyanto, S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Kompol Ahmat Troy Aprio, S.H., S.I.K., mengatakan sebanyak 8 Tersangka diamankan dari 8 laporan polisi yang berbeda.

“TK (25), DH, (36), MRP (26), DLP (33), ES (29), AS (29), IS (44) dan SB (22), untuk barang bukti sendiri sebanyak 42 paket narkotika jenis sabu dengan berat 30,61 gram, lalu 4 butir obat jenis Inex, 7645 butir obat terlarang tanpa izin edar,” ungkap Wakapolres dalam konferensi pers di halaman Mapolres Cirebon Kota.

Lanjutnya, Adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan yakni, 8 unit handphone yang digunakan para tersangka untuk melakukan transaksi dan 1 unit timbangan digital.

“Tersangka diamankan di lima TKP, 2 di Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, 2 di Kecamatan Kesambi dan 1 di Kejaksan Kota Cirebon, 1 di Pekalipan Kota Cirebon, 2 di Kecamatan Lemahwungkuk,” jelasnya.

Adapun modus transaksi jual beli narkotika tersebut dilakukan tersangka dengan cara diletakan di satu tempat lalu pembeli dan penjual akan bertukar peta melalu handphone.

Sedangkan transaksi obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar dilakukan dengan cara Cash On Delivery (COD) maupun online.

“8 Tersangka tertangkap tangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Cirebon Kota saat melakukan transaksi narkotika maupun obat-obatan tersebut,” tutur Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio, S.H., S.I.K.

Atas perbuatannya, ke 8 Tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika akan dikenakan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dengan denda sebanyak 8 miliar rupiah.

“Berdasarkan barang bukti yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Cirebon Kota, kita telah berhasil menyelamatkan lebih kurang 2500 warga Cirebon Kota dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Pewarta: Fauzy Rasidi

Editor: FR
©JEJAK KASUS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *