Jawa Barat: Dalam Bulan September 2023, Polres Cirebon Kota Tangkap 12 Pengedar Narkoba, 2 Diantaranya Wanita

jejakkasus.co.id, CIREBON – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil menangkap 12 orang Pengedar Narkotika dan Obat-obatan Terlarang dalam bulan September 2023.

Para Pelaku diringkus di sejumlah tempat di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota, yakni di Kecamatan Kesambi, Mundu, Gunung Jati, Suranenggala, Kedawung, dan Harjamukti.

12 Tersangka tersebut, di antaranya adalah TA (27), AR (40), HS (36), DK (41), IR (24), MA (26), SA (26), MH (36), AD (20), SK (29), BA (23), dan AS (22).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto melalui Wakapolres Kompol Rizky Adi Saputro mengungkapkan, dua dari 12 Tersangka tersebut berjenis kelamin Perempuan, yakni TA dan MA. Mereka mengedarkan Narkoba jenis Sabu-sabu kurang lebih selama satu tahun.

“Para Tersangka ini diduga telah mengedarkan Narkoba jenis Sabu, Tembakau Sintesis, dan Obat-obatan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar yang sah selama kurun waktu 2 bulan sampai dengan 1 tahun,” katanya, Senin (23/10/2023).

Dari Tangan para Tersangka Polisi menyita sejumlah Barang Bukti berupa 19 Paket Sabu dengan berat total 10,53 gram, 1 Paket Tembakau Sintesis seberat 15,07 gram, 146.500 Butir Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar dan 40 Butir Pil Merlopam.

“Petugas juga menyita 9 Unit Handphone, 1 Timbangan Digital, dan uang Rp 4,1 juta,” ungkapnya.

Modus yang digunakan para Pelaku dalam mengedarkan barang haram, yaitu dengan sistem tempel. Sedangkan untuk Obat sediaan farmasi, Tersangka menjualnya  secara online atau COD.

“Modus Pelaku dalam menjual Narkoba, khususnya Sabu-sabu masih menggunakan sistem tempel. Tapi untuk Obat-obatan tanpa ijin erdar dijual dengan cara COD,” terangnya.

Para Pelaku bersama Barang Bukti kini ditahan di Satres Narkoba Polres Cirebon Kota guna penyelidikan lebihlanjut.

Untuk Pelaku Pengedar Sabu dan Tembakau Sintetis akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 juncto 114 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 8 miliar.

Dan untuk Pelaku Pengedar Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

“Dari jumlah Barang Bukti yang disita, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan 10 ribu orang dari Penyalahgunaan Narkoba,” pungkasnya. (H. Indang/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *