Jawa Barat: CPNS Majalengka yang Mengundurkan Diri Terancam Blacklist

jejakkasus.co.id, MAJALENGKA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut ada 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri, meski mereka sudah lulus seleksi pada tahun 2021 lalu.

Dari jumlah total CPNS mundur itu, enam di antaranya berasal dari Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat (Jabar).

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka Eman Suherman menyebut, kemungkinan nama keenamnya akan dicoret dari peserta, jika ke depannya mereka ikut kembali dalam perekrutan CPNS.

Informasi yang ia dapat, keenamnya mengundurkan diri akibat gajinya yang kecil.

“Kalau sanksi mah mungkin tidak ada, kemungkinan adanya blacklist, jadi mungkin nanti ketika tahun depan mereka daftar lagi dan tercatat pernah mengundurkan diri, kemungkinan dicoret dari peserta CPNS,” ujar Eman saat ditemui di Balai Desa Talagawetan, Kecamatan Talaga, Sabtu (28/5/2022).

Eman juga mengatakan, melihat keenamnya mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, membuktikan motivasi mereka untuk mengabdi ke masyarakat sangat minim.

Padahal, masih banyak di luar sana yang menginginkan posisinya seperti mereka.

“Dasarnya, mungkin motivasi mereka untuk mengabdi ke masyarakat dengan menjadi ASN kecil,” ucapnya.

Lanjut mantan Kepala Dinas PUTR, pihaknya menduga, pengunduran diri dari para peserta CPNS pasti memiliki pertimbangan lain, seperti sudah diterima bekerja ditempat lain dan lain sebagainya.

“Kemungkinan, mereka (enam CPNS) melihat Gaji yang kecil jadi mundur. Selain itu, kemungkinan juga sudah diterima kerja ditempat lain,” jelas Eman.

Kendati demikian, Eman mengklaim keenamnya mundur disaat masih dalam proses seleksi. Sehingga, belum terinput mereka mendaftar di formasi mana.

“Ya itu dia, keenamnya itu masih dalam seleksi CPNS terus mengundurkan diri. Jadi belum terinput mereka di formasi mana,” pungkasnya. (Endi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *