Jawa Barat: Cemburu! Seorang Menantu Nekat Bakar Rumah Mertua

jejakkasus.co.id, MAJALENGKA – Seorang menantu berinisial KP nekat membakar rumah mertuanya sendiri yang berinisial SN.

Aksi nekat Pelaku dilatarbelakangi cemburu buta, karena sang istri AS diduga akan dijodohkan ke laki-laki lain oleh mertuannya (SN).

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, KP membakar rumah mertuanya di Desa Sukamaju, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (Jabar), pada Senin (25/4/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kronologi bermula ketika mertua Pelaku berinisial SN sedang berada di rumah tetangganya.

Lalu, sang mertua diberi tahu oleh anaknya berinisial AS, bahwa menantunya berinisial PN mendatangi rumahnya dengan membawa Senjata Tajam berupa Celurit.

Tak hanya itu, menantunya tersebut mengaku hendak membunuh orang tua dari istrinya tersebut.

“Pelaku ini terbakar api cemburu, karena istrinya sekarang ikut orang tuanya dan hendak dikenalkan oleh laki-laki lain. Karena tidak terima, Pelaku datang ke rumah orangtua istrinya dengan mengancam akan membunuh,” ujar Edwin Affandi saat konferensi pers, Selasa (26/4/2022).

Melihat menantunya hendak berbuat kekerasan, SN meminta pertolongan ke Aparat Desa setempat.

Saat kembali ke rumahnya, menantu itu sudah berada di dalam rumah dan mengancam akan membakar rumahnya.

“Ternyata, setelah pulang dari desa, Pelaku KP sudah berada di dalam rumah korban SN (mertua tersangka), dan pintu rumah dikunci dari dalam. Pelaku mengancam kepada korban dengan membawa Pisau dan bahan bakar jenis Pertalite dari dalam rumah mertua,” jelasnya.

Sambil mengancam, sambung Kapolres, Pelaku meminta mertuanya untuk dihadirkan istrinya agar kembali ke pangkuan dirinya.

Sang mertua enggan memenuhi permintaannya, dan Pelaku pun akhirnya membakar rumah orang tua istrinya tersebut.

“Pelaku meminta kepada korban yang tak lain mertuanya sendiri untuk menghadirkan istrinya yang sedang pergi bersama laki-laki lain dalam kurun waktu 45 menit. Karena tidak dituruti, Pelaku langsung membakar rumah milik korban hingga ludes di bagian ruang tengah,” kata Edwin.

Kejadian itu, membuat korban melapor ke pihak berwajib. Pelaku pun akhirnya ditangkap beberapa jam setelah kejadian tanpa perlawanan.

“Dengan adanya kejadian tersebut, korban SN mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta,” tegas Kapolres Edwin.

Dari kejadian ini, Pelaku telah diduga keras melakukan tindak pidana pembakaran rumah dan atau mengancam menggunakan Senjata Tajam dan atau melakukan pengrusakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 187 jo 368 jo 406 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (Endi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *