Jawa Barat: Cegah Terjadinya Gangguan Kamtibmas, Polsek Depok Gencar Operasi Pekat

jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon melalui Polsek Depok melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menyasar peredaran Minuman Keras (Miras) di Wilayah Hukum Polsek Depok, Polresta Cirebon, Polda Jawa Barat (Jabar), Minggu (21/05/2023) dini hari.

Operasi Miras yang dilaksanakan, dipimpin langsung oleh Kapolsek Depok Akp Afandi, S.H., M.H., dan para Kanit serta anggota Piket. Operasi Miras tersebut menyasar ke Warung-warung yang diduga menjual Miras tanpa izin di sekitaran Area Cigundul, Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

Dalam Operasi Miras yang dilaksanakan Polsek Depok, ditemukan puluhan Miras berupa Ciu yang dikemas kedalam Botol minuman mineral 600 ML disalah satu Warung milik SH (45) pekerjaan Dagang, Blok Blangbong Desa Gombang, Kecamatan Plumbo, Kabupaten Cirebon.

Setelah dilakukan pendataan terhadap identitas Penjual dan Barang Bukti (BB), selanjutnya Pedagang dan BB dibawa ke Polsek Depok guna dilakukan pembinaan agar tidak menjual Minuman Keras. Hal tersebut dilakikan guna memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih menjual Miras.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Depok Akp Afandi, S.H., M.H., mengatakan, kegiatàn Operasi Miras tersebut akan terus dilakukan guna mencegah terjadinya ganguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.

“Serta mencegah adanya korban jiwa dari Miras Oplosan tersebut,” pungkasnya. (Ethik Kurtis/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *