Jawa Barat : Camat Juntinyuat Muhamad Nurulhuda Resmi Lantik 7 PJ Kuwu

INDRAMAYU- JK. Camat Juntinyuat melantik 7 orang sebagai Pjs Kuwu di 7 Desa wilayah Kecamatan Juntinyuat. Pelantikan berlangsung di Aula Bima Sakti Kantor Camat Juntinyuat. Jumat (15/01/2021).

Camat Juntinyuat Drs. Muhamad Nurulhuda, M.Si., secara resmi melantik 7 (tujuh) Penjabat Kuwu dengan masa kerja terhitung tanggal 15 Januari 2021 sampai pelantikan Kuwu definitif.

Pelantikan penjabat sementara Kuwu dilakukan tatap muka langsung dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan terkait dengan telah berakhirnya masa jabatan 7 (tujuh) Kuwu diwilayah Kecamatan Juntinyuat sebagaimana Surat Keputusan Plt Bupati Indramayu Nomor: 141. 1/Kep.9-DPMD/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Pemberhentian Kuwu, dan Nomor: 141.1/Kep.10-DPMD/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Pengangkatan Penjabat Kuwu.

Nampak hadir dalam pelantikan, Kapolsek Juntinyuat Iptu Dedi Wahyudi, SH., Danramil 1609 Juntinyuat diwakili Pelda Sudiyono, BPD, LPM, TP. PKK dan Organisasi kemasyarakatan.

Camat Juntinyuat Drs. Muhamad Nurulhuda, M.Si., menyampaikan,” terima kasih kepada para Kuwu yang telah Purna Bakti, semoga selama pengabdian dari tahun 2015 sampai 2021 menjadi amalan dan cerminan para Kuwu pada waktu selanjutnya”.

Selamat kepada para Penjabat Kuwu yang telah bersedia membaktikan diri dan mengemban amanah untuk melaksanakan tugas Pemerintahan, Pembinaan, Pemberdayaan dan Pembangunan pada Desa yang saudara pimpin, dan diharapkan dapat menjaga kondusifitas sosial, politik sampai dilantiknya Kuwu definitif yang baru.

Selanjutnya, saya juga berpesan kepada Pjs Desa Pondoh Parto Harjo, S.Ip., Desa Lombang Mikrodi, Desa Juntinyuat Supaedi, SH., Desa Junti Kedokan Syaripulana, Desa Junti Kebon Agus Sutrisno, S.Pd., Desa Segeran Ipan Sugianto, SH., Desa Sambimaya Natawirya, SH., untuk jalin silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Pemuka Agama dan para pemangku Adat Budaya atau lainnya, serta wajib melaporkan perkembangan terkait semua dinamika masing-masing Desa kepada Camat, pungkasnya. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *