jejakkasus.co.id, MAJALENGKA – Bupati Majalengka H. Karna Sobahi melantik 125 Kepala Desa (Kades) terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) tahun 2021, digelar secara virtual di Gedung Yudha Karya, Jumat (23/7/2021).
Terpantau awak media Jejak Kasus, kegiatan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji Kepala Desa terpilih hasil Pilkades serentak dan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) tahun 2021 tersebut dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yang ketat, termasuk yang digelar di Kecamatan masing-masing.
Untuk diketahui, Kepala Desa yang dilantik secara langsung, sebelumnya harus melakukan tes Swab Antigen, begitu juga dengan tamu undangan yang masuk ditempat pengambilan sumpah jabatan Kepala Desa terpilih.
Pelantikan 125 Kepala Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Majalengka No. 141/Kep 650/DPMD 2021 yang tersebar di 25 Kecamatan.
Pengambilan sumpah jabatan secara simbolis oleh tiga orang perwakilan, yaitu Kepala Desa Kawunghilir, Kecamatan Cigasong Hj. Yosa Novita, Kepala Desa Jatiserang, Kecamatan Panyingkiran Tirta Wirahman, Kepala Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten Mely Melati Atmadifraja.
Bupati H. Karna Sobahi, selain memberikan selamat, juga meminta menjadi momentum penting bagi pelaksanaan peralihan Kepala Desa yang amanah, sekaligus memiliki tekad untuk membangun desa dan mampu membawa kemakmuran bagi masyarakat.
Bupati H. Karna Sobahi berpesan, agar Kepala Desa bisa kembali merangkul kebersamaan dari semua komponen lapisan masyarakat.
“Jangan karena pemilihan kemarin, menimbulkan gontok-gontokan yang mengakibatkan perpecahan. Kepala Desa terpilih harus bisa merangkul yang kemarin jadi saingannya, agar pelaksanaan roda pemerintahan didesa berjalan normal dan kondusif. Sehingga akan terwujud kemajuan bagi desa tersebut,” pesannya.
Menurutnya, seorang Kepala Desa harus rajin turun ke lapangan. Pastikan semua kegiatan program dan kegiatan tepat sasaran. Karena hal ini akan berpengaruh besar pada tingkat kepercayaan masyarakat dalam kinerja seorang Kepala Desa.
“Semakin baik pelayanan yang diberikan, maka kepercayaan masyarakat juga akan meningkat. Jika kepercayaan masyarakat baik, Kepala Desa akan lebih mudah menggerakkan swadaya dan semangat gotong royong warga untuk melaksanakan pembangunan, sehingga terwujud desa mandiri,” imbau Bupati.
Disamping itu, Kepala Desa harus bekerja secara profesional dengan dedikasi dan loyalitas yang sepenuhnya bagi kemakmuran masyarakat dan kemajuan desa, tanpa memandang aspek apapun.
Layani masyarakat dengan sepenuh hati dan setulus hati, meskipun tetap harus mengedepankan sikap penuh kehati-hatian.
Bupati meminta, Kepala Desa segera bertindak cepat dalam mendukung kebijakan Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten dalam percepatan penanggulangan Covid-19.
Dengan terisinya Kades terpilih ini, setiap desa bisa segera menentukan langkah kebijakan, terlebih pada masa pandemi Covid-19 saat ini. Sehingga penanganan Covid-19 bisa lebih cepat di tiap desa.
Jangan pernah lelah untuk menyosialisasikan kepada warga tentang pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan 5M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menjauhi Kerumunan dan Membatasi Mobilitas dan Interaksi) serta 3T (Testing, Tracing dan Treatment).
“Karena perlu kita ingat, bahwa pandemi Covid-19 ini belum berakhir. Kepada seluruh Kepala Desa, agar saudara jangan sewenang-wenang memberhentikan Perangkat Desa,” katanya.
Menurutnya, pemberhentian Perangkat Desa harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Peraturan Bupati No. Tahun 2015 tentang Perangkat Desa.
“Saya ingatkan kembali, kepada Kepala Desa yang baru dilantik, bekerjalah dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tingkatkan pelayanan dan kesejahteraan sejak hari ini hingga enam tahun kedepan,” pungkasnya. (Endi R)