jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar mengharapkan kepada Pengelola Warung Elekronik Gotong Royong (E-Warong) untuk patuh aturan yang ditetapkan dan jangan sampai melanggar, karena akan ada sanksi berat yang didapatkan.
Hal itu disampaikan Bupati Indramayu Nina Agustina saat membuka Bimbingan dan Pemantapan bagi Pengelola E-Warong Program Sembako se-Kabupaten Indramayu yang diselenggarakan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu, di Hotel Trisula Indramayu, Jawa Barat (Jabar), Selasa (2/8/2022).
Menurut Nina, pengelola E-Warong sebagai Penyalur Sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus memegang teguh peraturan-peraturan yang ditetapkan dan jangan sampai merugikan penerima, karena akan ada sanksi yang diperoleh.
“Saya ingin kepada E-Warong semuanya harus tertib, semuanya harus patuh terhadap peraturan yang ada, karena sanksinya akan berat,” tegas Nina.
Permintaan Bupati Indramayu Nina Agustina ini menyusul adanya temuan di lapangan, bahwa Penyaluran Sembako yang dilakukan E-Warong telah merugikan KPM, baik kualitas Bahan Pangan maupun tidak sesuai standar yang ditetapkan.
“Tolong E-Warong ini jadi amanah, jangan sampai merugikan KPM, seperti Daging Ayam yang sudah tidak segar, Ikan yang sudah tidak segar. Buah-buahan, seperti Jeruk sudah kering,” ungkap Nina.
Nina menegaskan, Pemerintah Kabupaten Indramayu tidak akan segan mencoret E-Warong apabila tidak memberikan layanan yang baik dalam Penyaluran Sembako, tidak sesuai perundang-undangan, bahkan bakalan diawasi langsung oleh Polisi dan TNI demi terbantunya KPM memperoleh Sembako yang baik dan sesuai harapan.
“Tolong hati-hati, yang namanya E-Warong adalah amanah. Saya bisa mencoret, dan tadi saya sudah meminta kepada Kepala Dinsos Kabupaten Indramayu untuk memberikan sanksi jika Pengelola E-Warong dianggap salah. Kemudian, saya juga ingin tindak langsung, jika tidak melalui Kapolres juga Wakapolres harus hadir dan Dandim atau Kasdim untuk ikut mengawasi, karena E-Warong ini sensitif sekali,” tegas Nina.
Bupati Nina mengharapkan, melalui kegiatan Bimbingan dan Pemantapan bagi pengelola E-Warong ini bisa meningkatkan layanan dan kepatuhan dalam memberikan Bahan Pangan yang tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas, tepat harga dan tepat administrasi serta memberikan banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi Kebutuhan Pangan.
Sementara itu, Kepala Dinsos Kabupaten Indramayu Sri Wulaningsih menjelaskan, pelaksanaan Bimbingan dan Pemantapan bagi Pengelola E-Warong Program Sembako di Kabupaten Indramayu Tahun 2022 berlangsung sejak tanggal 1 hingga 3 Agustus 2022 dengan jumlah peserta 308 orang, terdiri 4 orang Koordinator Kabupaten, 31 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan 273 Pengelola E-Warong di Kabupaten Indramayu.
Sri Wulaningsih menambahkan, tujuan Bimbingan dan Pemantapan bagi Pengelola E-Warong, pertama memberikan pemuatan tentang kebijakan pelaksanaan Program Sembako dan pemahaman tentang tugas E-Warong yang telah ditetapkan dalam Pasal 6 Permensos No. 5 Tahun 2021.
Kemudian, memberikan peningkatan kepatuhan bagi Pengelola E-Warong terhadap kriteria tertentu yang sudah tertuang dalam surat pernyataan sebagaimana ketentuan Pasal 5 Permensos No. 5 Tahun 2021 serta memberikan penjelasan tentang Program Sembako dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam catatannya, terdapat pengaduan-pengaduan yang masuk, baik itu dari masyarakat maupun dari internal Kabupaten Indramayu sendiri.
Untuk mengatasi pengaduan tersebut, telah dilakukan konsultasi terhadap Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI dan Dinsos Provinsi Jawa Barat serta telah melakukan tindakan terhadap E-Warung yang bermasalah.
“Selama Tahun 2022 periode Januari sampai dengan saat ini tindaklanjut pengaduan tersebut telah diusulkan penonaktifan Menu Penyaluran Program Sembako sebanyak 52 E-Warung dan telah diusulkan E-Warung yang baru sesuai dengan Permensos,” pungkasnya. (Ron/Red)