jejakkasus.co.id, CIREBON – Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag., meminta Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon selektif dalam menerima dan mempublish informasi, terlebih dari ranah publik, karena di era globalisasi seperti sekarang ini, kecepatan informasi merupakan satu hal yang tidak dapat dihindari.
Justru imbas dari informasi itu, bisa mengakibatkan kemaslahatan dan kemudaratan di masyarakat.
Hal itu dikatakan Imron saat menerima audiensi KID Kabupaten Cirebon periode tahun 2022-2026, bertempat di Pendopo Bupati Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Rabu (16/2/2022).
Hadir dalam acara tersebut, Kadis Kominfo Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan beserta jajarannya.
Namun, ada juga informasi yang harus dan perlu dibuka ke media dan masyarakat. Jadi, jangan sampai dalih kebebasan justru malah membuat situasi daerah tidak kondusif.
“Saya percaya, KID diisi oleh orang-orang yang berkompeten. Mereka tidak gampang menerima informasi, lalu mempublish-nya ke publik. Semua pasti dipertimbangkan secara matang. Pokoknya, jangan mudah men-share informasi, apalagi ke medsos,” pinta Imron.
Walaupun kebijakan setiap daerah berbeda, namun KID pasti tahu apa yang dinginkan Pemkab Cirebon.
Untuk itu, semua produk dan kebijakan yang sudah dihasilkan Pemkab Cirebon, agar bisa diinformasikan kembali ke masyarakat.
Begitupun sebaliknya, KID harus bisa memberikan informasi, tentang apa sih sebetulnya yang diinginkan masyarakat ke Pemkab Cirebon.
“Jangan sampai fondasi bernegara hancur gara-gara memberikan informasi yang salah dan provokatif. Jadi, berikan informasi yang benar supaya tidak muncul prasangka di masyarakat kita,” jelas Imron.
Hal senada dikatakan Kadis Kominfo Nanan Abdul Manan. Dirinya sepakat, pihaknya bisa menjadi jembatan yang baik untuk pengembangan informasi ke depan dengan dinas lainnya.
Untuk itu, semangat KID dengan Diskominfo ke depan, akan lebih mengedepankan pembinaan atau pendampingan. Baik kepada desa ataupun sekolah-sekolah yang ada.
“Kami coba mengedepankan sisi pembinaan dan pendampingan. Soalnya, seringkali terjadi Kepala Desa dan Kepala Sekolah ditakut-takuti terkait Undang-Undang keterbukaan informasi publik. Nah, ini yang akan kita komunikasikan dengan mereka bersama KID,” ujar Nanan.
Sedangkan, Ketua KID Kabupaten Cirebon Muhammad Idrus menyambut baik apa yang direncanakan Bupati Cirebon dan Kadiskominfo.
Untuk itu, program terdekat KID saat ini adalah bagaimana menjalankan program yang berhubungan dengan penegasan aturan. Hal itu berkaitan dengan informasi yang dikecualikan.
Diharapkan, pada bulan Maret ini bisa selesai dan bisa melakukan pendampingan.
“Ada aturan yang dibuat terkait informasi yang dikecualikan. Ini akan kita bahas dan mudah-mudahan selesai pada bulan Maret. Nah, nanti setelah ada penegasannya, kita segera melakukan pendampingan ke desa, kecamatan dan sekolah-sekolah, termasuk sektor lainnya,” pungkas Idrus. (Suhardi/Tim/Red)