CIREBON- JK. Pemerintah Kabupaten Cirebon meminta kepada Pemerintah Desa, untuk ikut terlibat dalam penanganan sampah. Pemerintah Desa diminta untuk bisa melakukan pengelolaan sampah yang ada di wilayahnya masing-masing.
Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag mengatakan, aturan mengenai pengelolaan sampah, sudah diatur juga dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Jadi tidak semuanya diserahkan ke Pemkab,” ujar Imron saat melakukan Kerja Bakti pungut dan pilah sampah di Ciledug, dalam rangka Hari Kebersihan Sedunia. Sabtu (19/9/2020).
Namun Pemkab akan tetap membantu dalam penanganan sampah, jika wilayah tersebut mengalami over kapasitas sampah.
Imron mencontohkan, jika disuatu wilayah volume sampahnya terlalu besar, baik itu dikarenakan ada Pasar atau lainnya, nanti Pemkab akan membantu menangani sampah yang over tersebut.
“Jadi, kita akan membantu, jika memang sampahnya terlalu banyak,” ujar Imron.
Untuk pengelolaan sampah tersebut, Pemerintah Desa bisa menggunkaan Dana Desa (DD).
Imron juga mengatakan bahwa, ada sejumlah Desa yang sedang dilakukan percontohan dalam pengelolaan sampah.
“Ada Desa di Tengah Tani, Beber dan Plumbon yang sedang menjadi percontohan pengelolaan sampah. Jika ini berhasil, nanti Desa lainnya bisa belajar,” kata Imron.
Namun yang terpenting dalam menjaga lingkungan, yaitu kesadaran semua pihak. Baik itu masyarakat, Pemerintah Desa ataupun Pemerintah Daerah.
Karena menurut Imron, jika hanya salah satunya saja yang memiliki kesadaran, maka program lingkungan tersebut tidak akan berjalan.
“Seperti halnya, masyarakat sudah siap buang sampah pada tempatnya. Tapi ternyata, tidak ada tempat pembuangannya,”pungkasnya. (JK)