jejakkasus.co.id, CIREBON – Menyikapi banyaknya Oknum wartawan yang mengatasnamakan media Nasional Jejak Kasus, khususnya diwilayah tiga Cirebon, Hj. Ratu Ayu Suhartini, S.E., M.M., (Bunda Ayu sapaannya) selaku Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Nasional Jejak Kasus Profesional Mengungkap Fakta akhirnya angkat bicara untuk klarifikasi.
Dilansir dari suaraindependentnwws_id, bahwa ada pemberitaan yang dibuat oleh Oknum wartawan yang mengaku dari media Jejak Kasus dengan judul berita “Dua Anggota Gatsu AMX Kota Cirebon Dikeluarkan dari Keanggotaan” yang sudah tayang secara online, telah diberitakan tanpa membubuhkan waktu terbit berita seperti tanggal, bulan dan tahun serta identitas jurnalis yang memberitakannya, sehingga mengakibatkan produk berita yang membingungkan bagi masyarakat, juga ada pihak merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, Minggu (30/05/2021).
Bunda Ayu mengatakan, Oknum wartawan itu bukan dari Media Nasional Jejak Kasus (jejakkasus.co.id). Di Indonesia hanya ada satu media Jejak Kasus, yaitu Jejak Kasus Profesional Mengungkap Fakta yang dinaungi PT Jasa Prima Media dan sudah di Hak Paten kan, baik secara Logo dan Ejaan (JE-JAK KA-SUS).
Sertifikat Hak Paten pun telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual pada tanggal 06 April 2021 atas nama Hj. Suhartini, S.E.
“Bila ada Oknum wartawan yang mengaku dari media Jejak Kasus (apapun logonya) mendatangi Instansi Pemerintah, Swasta atau perseorangan, maka tanyakan identititasnya, salah satunya KTA, PIN dan baju seragam. Apabila ditemukan bukan dari Jejak Kasus yang berkantor pusat di Jalan Pilang Raya No. 147, Pilangsari, Kedawung, Cirebon 45153, Jawa Barat, maka segera laporkan Oknum wartawan tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Bunda Ayu, Senin (31/05/2021)
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kepada Instansi yang terkait dan narasumber dapat menanyakan dengan jelas identitas wartawan kami serta memperhatikan masa berlaku KTA (Kartu Tanda Anggota) nya, pastikan nama yang bersangkutan tercantum di Bok Redaksi kami (jejakkasus.co.id).
Wartawan Jejak Kasus dibekali kartu pers yang selalu dikenakan selama bertugas. (Redaksi)