jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon melalui Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap empat (4) kasus Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu dan Pil Extacy di Wilayah Hukum Polresta Cirebon, Polda Jawa Barat (Jabar).
Petugas juga berhasil mengamankan empat Tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., mengatakan, seluruh kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba jenis Sabu-Sabu dan Pil Extacy tersebut berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon selama kurun waktu Bulan Juni 2023.
“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap empat kasus Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu dan Pil Extacy,” kata Arif saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (23/6/2023).
Arif mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu dan Pil Extacy.
“Adapun keempat Tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MHD (44), MA (23), THP (37), dan RS (42),” ungkap Arif.
“Selain itu, jumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, di antaranya 961,08 gram Sabu-Sabu yang terdiri dari 844,05 gram Kristal Putih dan 117,03 gram Kristal Merah,” terang Arif.
“Untuk Barang Bukti (BB) Pil Extacy yang diamankan mencapai 5.184 Butir, terdiri dari 3.400 Butir jenis Instagram, 1.723 Butir jenis Minion, 28 Butir jenis Gucci, dan 33 Butir jenis Superman,” jelas Arif.
“Seluruh Tersangka dan Barang Bukti juga telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Arif.
“Kasus-kasus tersebut, dua di antaranya diungkap di Wilayah Kecamatan Kedawung dan satu kasus di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, serta satu kasus lainnya di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon,” papar Arif.
“Seluruh kasus yang diungkap dan Tersangka yang diamankan juga merupakan Pengedar Narkoba. Bahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui, bahwa profesi sehari-hari para Tersangka pun berbeda-beda, dari mulai Pengangguran hingga Wiraswasta,” tutur Arif.
Menurut Arif, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para Tersangka kasus Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu dan Pil Extacy tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor ke layanan Call Center Polresta Cirebon di Nomor 110 apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya. (Ethik Kurtis/Red)