Jawa Barat : BNN Ungkap Modus Operandi Truk Muatan Pisang dan Pakan Ternak Berisi Narkotika

BEKASI- JK. Jelang peringatan hari kemerdekaan Indonesia, BNN kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Sebanyak 214.657 gram sabu, 404.281 gram ganja, dan 5 orang tersangka diamankan petugas BNN dari dua kasus berbeda.

Kedua kasus yang diungkap memiliki kemiripan modus operandi yakni menggunakan truk yang diisi dengan muatan lain untuk mengelabuhi petugas. Berikut kronologis dari kedua kasus tersebut.

Kasus Ganja dalam Timbunan Pisang Mentah

Petugas BNN mengamankan sebuah truk yang diduga membawa narkotika jenis ganja di Jalan Pesona Metro Politan, Bekasi, Senin (10/8/2020) sekitar pukul 09.15 WIB.

Bermula dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkotika di wilayah Bekasi dan sekitarnya petugas mengamankan sebuah truk yang membawa 14 karung berisi 410 bungkus daun ganja kering seberat 404.281 gram.

Ganja tersebut diletakan di bawah susunan papan pada lantai dasar truk yang kemudian ditimbun dengan pisang mentah. Dua orang tersangka berinisial EB dan FH yang merupakan Sopir dan Kenek truk ditangkap petugas dalam penyergapan tersebut.

Sementara diketahui dua orang lainnya yang merupakan pengendali berinisial A masih DPO dan I berada di Lapas Lampung.

Saat ini seluruh Barang Bukti (BB) dan tersangka EB serta FH telah diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subside pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus Ratusan Kg Sabu Disamarkan dalam Bahan Pakan Ternak (Jagung)

Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan petugas BNN melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial F alias Yon, Selasa (28/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Toko Sumber Tani, Jalan Prabu Siliwangi Raya, Cibodas, Kota Tangerang saat tersangka sedang melakukan proses bongkar muat.

Dari hasil penggeledahan truk berwarna hijau asal Aceh Utara tersebut petugas menemukan 200 bungkus plastik berisi sabu dengan berat +212.578 gram.

Barang bukti narkotika tersebut dibagi ke dalam 50 karung plastik berwarna putih berisikan jagung untuk pakan ternak.

Saat diintrogasi F alias Yon mengaku diperintahkan menjaga gudang untuk menerima muatan jagung tersebut.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap M alias Pon alias Adi di Gang Masjid, Jalan KH. Hasyim Ashari Cipondoh, Tangerang.

Dalam penangkapan tersebut petugas menyita 2 bungkus plastik berisi +2079 gram sabu yang sebelumnya diambil oleh tersangka M alias Mabit dari seseorang di Karawaci dengan menggunakan sebuah sepeda motor.

Usai menangkap M alias Pon alias Adi petugas kemudian menangkap tersangka M alias Mabit yang dimksud di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Tangerang.

Kini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor BNN guna proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subside pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ratu-001)

Sumber:DewaAruna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *