*Foto: Kepala Bea Cukai Cirebon Encep Dudi Ginanjar didampingi Kakanwil DJBC Jabar, aparat penegak hukum dan Pemda Ciayumajakuning saat memusnahkan barang bukti ilegal.
jejakkasus.co.id, CIREBON – Bea Cukai Cirebon melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penegahan di bidang kepabeanan dan cukai. Barang-barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Juni 2021 hingga Desember 2022, di halaman KPPBC TMP C Cirebon, Jawa Barat, Kamis (08/06/2023).
Melaksanakan fungsi sebagai Community Protector, Bea Cukai Cirebon terus melakukan penegahan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal serta barang-barang impor yang melanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai.
Dalam sambutannya Kepala Bea Cukai Cirebon Encep Dudi Ginanjar mengatakan, pada kegiatan ini dimusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) berupa lebih dari 12 juta batang rokok ilegal dan 794 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal.
Selain itu, juga terdapat barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan meliputi bibit dan benih tanaman hingga sex toys impor.
Untuk diketahui, Lebih dari 12 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Cirebon di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan.
Lebih lanjut, rokok ilegal yang sebagian besar tidak dilekati pita cukai ini merupakan barang pasokan yang akan dikirim ke luar wilayah Ciayumajakuning dan melintasi wilayah kerja Bea Cukai Cirebon.
Untuk terus menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Cirebon rutin melakukan penegahan pada periode tahun 2023 dan hingga pekan pertama Juni, telah dilakukan penindakan sebanyak 10 juta batang rokok ilegal.
Upaya pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan Bea Cukai Cirebon bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, asosiasi perusahaan jasa kiriman serta masyarakat.
“Bea Cukai Cirebon pun berkomitmen untuk meningkatkan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” ucap Kepala Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar.
Sebelum mengakhiri kegiatan, Kepala Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menghimbau kepada masyarakat agar berhenti merokok, namun bila tidak bisa agar membeli rokok yang legal.
“Rokok ilegal lebih berbahaya karena tidak terdaftar dan keberadaannya pun tidak jelas. Selain itu, dapat merugikan negara, dalam hal ini saja telah merugikan negara sebesar 7.5 miliar,” pungkasnya.
Terpantau jurnalis jejakkasus.co.id., hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti secara simbolis, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Kepala Bea Cukai Cirebon, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cirebon, para aparat penegak hukum serta pemerintah daerah di wilayah Ciayumajakuning.
Setelah pemusnahan secara simbolis, kemudian dilakukan pemusnahan secara masif terhadap Barang Milik Negara di PT. Indocement Tunggal Prakarsa Kabupaten Cirebon serta PT. Teknotama Lingkungan Internusa di Kabupaten Majalengka.
Pewarta: Fauzy/Suhardi
Editor: Fauzy Rasidi
©JEJAK KASUS