Jawa Barat: Bahas PTSL, Pemkab Cirebon dan BPN Gelar Rapat Bersama

jejakkasus.co.id, CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon melakukan rapat bersama terkait pembahasan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Ruang Nyimas Gandasari, Gedung Sekretariat Daerah (Setda), Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Kamis (23/12/2022).

Rapat tersebut berlangsung dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Rahmat Sutrisno serta Kepala BPN Kabupaten Cirebon Mokhamad.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno mendorong seluruh masyarakat yang memiliki aset tanah untuk mendaftarkan ke BPN agar mendapatkan Sertipikat.

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menghindari adanya sengketa. Termasuk Pemerintah Desa (Pemdes), agar menempuh proses tersebut.

“Keuntungan buat desa, jadi mengetahui batas-batas desa. Semuanya ini untuk masyarakat Kabupaten Cirebon utamanya,” katanya.

Rahmat mengatakan, PTSL merupakan salah satu Program Nasional. Hal tersebut karena ada anggapan dari masyarakat kalau mengurus Sertipikat itu lama dan rumit.

Rahmat mengatakan, sekarang petugas dari Kantor Pertanahan turun langsung ke masyarakat. Sementara sebelumnya, masyarakat yang harus mendatangi kantor tersebut.

“Masyarakat silahkan membuat Sertipikat tanah. Saya minta Kuwu/Kepala Desa membantu pemerintah, supaya bisa menyejahterakan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Cirebon Mokhamad mengatakan, program PTSL sudah dilakukan selama lima tahun, dari 2017 hingga 2021.

Pada 2021 ini, target PTSL sebanyak 50.000 bidang, namun sampai saat ini yang sudah menyampaikan permohonan baru 23.453 bidang atau 47 persen.

“Saya minta kKepala Desa untuk meyakinkan masyarakat bisa mendaftarkan tanahnya,” ujarnya.

Untuk 2022, target yang bakal dilakukan di Kabupaten Cirebon, yakni melakukan pengukuran di 29.000 bidang tanah, pengukuran dan penerbitan 40.000 Sertipikat. (Om JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *