Jawa Barat: Sidang Tipiring Pelaku Usaha Non Esensial Pelanggar PPKM Darurat

jejakkasus.co.id, CIREBON- Aparat Penegak Hukum Wilayah Kota Cirebon (Ciko) buktikan keseriusan bagi Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, gelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Pelaku Usaha Non Esensial yang melanggar PPKM Darurat, bertempat di Halaman Parkir Gunungsari Trade Center (GTC) Jalan dr. Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (06/07/2021).

Aparat Penegak Hukum Kota Cirebon tersebut terdiri dari, Hakim Pengadilan Kota Cirebon, Jaksa Penuntut Umum, Satpol-PP, jajaran Polres Cirebon Kota dan Kodim TNI 0614/Kota Cirebon.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota tanggal 2 Juli 2021 No. 443/SE.59-PEM, bagi Pelaku Usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat akan menjalani sidang ditempat dan dikenakan denda Rp 200.000,- sedangkan untuk Pelaku Pelanggar Prokes yang tidak memakai Masker diputuskan Hakim untuk membayar denda sebesar Rp 100.000,- pelaksanaan Sidang tersebut dimulai pada hari Selasa 6 Juli 2021 dengan waktu sidang mulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.

Terpantau awak media Jejak Kasus, sudah 19 Pelaku Pelanggar Prokes yang hari ini mengikuti proses sidang, pelaksanaan sidang tersebut berjalan dengan tertib dan tetap menerapkan standar Prokes. (Ratu-001/ ed.Fauzy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *