Jawa Barat : Akibat PEMDA Majalengka Menahan ADD Para KADES Dan Perangkat Desa Menjerit

MAJALENGKA- JK. Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat membawahi 26 (Dua Puluh Enam) Kecamatan, 13 (Tiga Belas) Kelurahan dan 330 (Tiga Ratus Tiga Puluh) Desa, akibat Pemda Majalengka menahan ADD, para Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa saat ini menjerit.

Kepala Desa beserta Perangkatnya kepada awak media Jejak Kasus di lapangan, Senin (30/11/2020) menyampaikan

“Kaitan kebijakan Pemkab menahan ADD menunggu PBB lewat 75% itu bertentangan dengan program dan edaran Perpu, disaat Pemerintah gencar mengalokasikan dana dari semua lini untuk kesejahteraan rakyat, baik dari Pusat, Provinsi, Kabupaten bahkan Dana Desa (DD) pun dialokasikan untuk BLT”.

“Akan tetapi Pemkab Kabupaten Majalengka memberikan kebijakan yang dianggap menjerat leher penyelenggara Pemerintah Desa dengan menahan Siltap/penghasilan penyelenggara Pemerintah Desa”.

“Sedangkan penyelenggara Pemerintah Desa setiap hari harus berhadapan langsung dengan masyarakat yang selalu menuntut bantuan. Apakah adil jika Pemkab Majalengka memberikan kebijakan seperti menahan ADD disaat pandemi Covid-19 ini”. Papar Para Kepala Desa beserta Perangkatnya.

Dan tambahnya, “Bapak Bupati Majalengka H. Karna Sobahi, kebijakan tersebut mohon di kaji ulang dan untuk di cabut sekiranya ADD tersebut tidaklah mengikat kepada Pajak Bumi Bangunan/PBB yang harus batas minimal lewat 75% setiap per Desanya, hal itu jelas tidak ada Perpunya dan tidak ada dasar hukumnya”.

Begitupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Majalengka, “sekiranya hal kebijakan Bupati tersebut hendaknya lebih benar-benar memperhatikan, memperdulikan, mendengarkan serta meninjau langsung ke Desa-Desa”. Jelasnya.

“Dalam suasana pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang kami dapatkan dari setiap warganya, tidak bisa kita tekan terus, saat ini  keadaan warga ekonomi sedang lemah/tidak mampu ataupun keadaan usaha dan hasil bercocok tanam yang minim/gagal panen ini menjadi kendala, itu sepengetahuan kami sebagai pelayan yang berhubungan langsung dengan masyarakat”.

“Tidaklah mesti kejam kepada warga, menagih-nagih PBB dalam keadaan yang Pailit, atau adanya kekurangan/pembayaran tidak full, kadang separuhnya.” pungkas para Kepala Desa dan Perangkat. (Azis Siswanda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *