Jawa Barat : Akhirnya DPO Narkotika Berhasil Ditangkap Kejari Indramayu

INDRAMAYU- JK. Tindak pidana Narkotika yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2020, Edang Suriyadi berhasil ditangkap Tim Kejaksaan Negeri Indramayu. Rabu (14/4/2021).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berusaha melakukan pemanggilan patut beberapa kali dengan melakukan pencarian di kediaman rumahnya dan ditempat-tempat yang diduga menjadi persembunyian Terdakwa.

Lutvi Kasi Pidum Indramayu mengatakan bahwa, Tim Kejari Indramayu juga berkoordinasi melakukan pencekalan dengan aparat penegak hukum lain dan aparat Pemerintah Daerah tempat tinggal terpidana, namun tetap tidak ditemukan.

Diketahui, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 405/pid.sus/2020/PN idm BDG tanggal 17 April 2020 jo Mahkamah Agung RI Nomor 3422.K/pid.sus/2020 tanggal 22 Oktober 2020, Terdakwa dijatuhi pidana selama 5 tahun kurungan penjara dan denda pidana sebesar Rp 1.000.000.000,- dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Setelah berhasil ditangkap, Terpidana didampingi kuasa hukum dan pihak keluarga diantarkan ke Lapas Indramayu oleh Tim Kejari sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan.

“Penangkapan tersebut berdasarkan surat permintaan bantuan DPO kepada Polres Indramayu No.B-2650/M221/Eku.2/12/2020 tanggal 1 Desember 2020” ucap Kasi Intelijen Kejari Indramayu Gunawan, pungkasnya. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *