INDRAMAYU- JK. Personel Polres Indramayu laksanakan Operasi Yustisi Inpres No. 6 Tahun 2020 penanganan Covid-19 di Kawasan Jalan Umum, wilayah hukum Polres Indramayu, Polda Jabar. Minggu (11/04/2021).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang, S.IK., .H., didampingi PJU Polres Indramayu, Kapolsek Jajaran dan diikuti oleh anggota Polres Indramayu dan anggota Polsek Jajaran.
Adapun kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka penanganan Covid-19 dengan melibatkan Personil POLRI, TNI dan POL. PP serta Gugus Tugas Covid-19.
Selain itu, menindak tegas Pengguna Jalan yang tidak memakai Masker, dan mengingatkan agar selalu memakai Masker ketika beraktivitas diluar rumah. (JK)
Sumber: Humas Polda Jabar