Jawa Barat : 5 Kepala Daerah Ciayumajakuning Sepakat Berlakukan PSBB Rabu 6 Mei 2020

MAJALENGKA- JK. Kelima (5) Kepala Daerah Ciayumajakuning sepakat berlakukan PSBB pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020. Menjelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat (Jabar), Lima (5) Kepala Daerah di wilayah Ciayumajakuning melakukan pertemuan di Pemkab Majalengka. Dalam tatap muka itu disepakati beberapa hal oleh kelima (5) penguasa Daerah tersebut.

Kelima (5) Daerah itu yakni Bupati Kabupaten Majalengka H. Karna Sobahi, Bupati Kabupaten Cirebon Imron, Bupati Kabupaten Kuningan Acep Purnama, Plt Bupati Kabupaten Indramayu Taufik Hidayat, dan Walikota Cirebon Nashrudin Azis.

Bupati Kab. Majalengka H. Karna Sobahi menuturkan, pada pertemuan Lima (5) Kepala Daerah ini disepakati mengenai pelaksanaan PSBB yang akan dilaksanakan pada Rabu 6 Mei 2020 mendatang. Kesepakatan sendiri fokus pada mobilitas Daerah perbatasan dan kebijakan umum lainnya.

“Kami berlima (Kepala Daerah) sepakat, akan menentukan siapa-siapa saja orang yang boleh melakukan mobilitas ke luar wilayah di kawasan Ciayumajakuning,” kata Bupati Karna saat menggelar jumpa pers bersama awak media di pendopo setempat, Minggu (3/5/2020).

Orang yang diperbolehkan melakukan mobilitas, lanjut mantan wakil Bupati Majalengka dua periode ini, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah melakukan tugas negara, pekerja atau buruh serta para petani.

Kemudian lanjut Karna, kendaraan yang mengangkut Sembako dan Ambulance diperbolehkan keluar masuk Daerah perbatasan. Ketika PSBB diberlakukan juga, para pemudik yang keluar masuk, akan benar-benar diperiksa oleh petugas di Posko perbatasan.

“Berkaca pada kasus positif Covid-19 di Majalengka, itu penyebabnya adalah imforted case. Jadi, kita semua tidak ingin kasus ini terulang kembali dan ini perlu dicegah sejak dini,” ucapnya.

Mengenai keberadaan Pasar tradisional, kebijakannya diserahkan kepada Kota dan Kabupaten masing-masing. Mengingat setiap Pasar berbeda-beda jam usahanya.

“Kalau alfamart/indomart, mall, itu dibuka pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB. Ini berlaku se-Ciayumajakuning,” katanya.

Berkaitan dengan agenda ibadah, lanjut dia, pada bulan suci Ramadhan mengacu pada himbauan Kementerian Agama RI. Sedangkan shalat Jumat diganti dengan shalat dzuhur. Termasuk shalat Idul-Fitri dan ziarah kubur juga ditiadakan. Karena ini sangat rentan dan beresiko.

“Mengenai teknis di lapangannya yang bertindak nanti, tim Gugus Tugas, para Kapolres, para Dandim, dan para OPD di Ciayumajakuning yang akan menindaklanjutinya lebih jauh,” ucapnya.

Dari kesepakatan ini, pihaknya berharap pelaksanaan PSBB dapat berjalan efektif, terkendali, dan membuahkan hasil.

“Kebijakan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang dampaknya sangat luar biasa. Semoga wabah ini segera berakhir,”pungkasnya. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *