jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar secara simbolis menyerahkan Remisi kepada 2 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu, Jawa Barat (Jabar).
Penyerahan Remisi kepada WBP Lapas Kelas II B Indramayu itu dilakukan Bupati Indramayu Nina Agustina usai membacakan Pidato pada Upacara Bendera Merah Putih dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, di Halaman Pendopo Indramayu, Rabu (17/8/2022).
Dalam pesannya, Bupati Nina Agustina menyampaikan, pemberian Remisi kepada WBP Lapas Kelas II B Indramayu merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Indramayu Beni Hidayat mengatakan, sebanyak 370 WBP Lapas Indramayu mendapatkan Remisi, dan 5 diantaranya langsung bebas.
“Pemberian Remisi 5 diantaranya langsung bebas. Namun, untuk penyerahan secara simbolis hanya diberikan kepada 2 orang WBP pada momen Upacara HUT Ke-77 Kemerdekaan RI,” kata Beni.
Beni mengungkapkan, tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat disaat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya.
Selain itu, pemberian Remisi sebagai penghargaan dari Negara terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah melakukan pencapaian positif selama menjalani masa-masa pemberdayaan yang berlandaskan pada perundang-undangan.
“Negara hadir memberikan penghargaan kepada WBP atas segala capaian yang positif dan juga memenuhi segala persyaratan administratif, substantif, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Ron/Red)