CIREBON- JK. Calon penumpang Kereta Api Indonesia (KAI) antri mengikuti Rapid Test Antigen sebagai syarat wajib untuk bisa menjadi penumpang khususnya di Stasiun Prujakan Cirebon, ada 18 calon penumpang Kereta Api (KA) di Stasiun Prujakan dinyatakan positif terindikasi Covid-19 setelah melakukan Rapid Test Antigen.
Saat ini PT Kereta Api Indonesia (KAI) punya aturan baru, apabila masyarakat ingin berpergian ke luar Kota wajib menyertakan hasil Rapid Test Antigen negatif. Bukan lagi antibody, karena Rapid Test Antigen tingkat akurasinya lebih bagus.
Aturan yang diterapkan KAI tersebut berlaku mulai Senin (21/12/2020), sehingga calon penumpang membludak, antri untuk melakukan Rapid Test Antigen khususnya di Stasiun Prujakan Cirebon, Jawa Barat.
Diketahui, dari 368 calon penumpang Kereta Api (KA) di Stasiun Prujakan Cirebon, ada 18 (delapan belas) calon penumpang KA di antaranya terindikasi positif Covid-19 berdasarkan hasil Rapid Test Antigen. Jumat (25/12/2020).
Rapid Test Antigen itu dilakukan dengan mengambil sampel Lendir pada Hidung yang pelayananya sudah tersedia di Stasiun Prujakan Daop 3 Cirebon bekerjasama dengan Klinik Utama Jasa Prima.
Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Prujakan hanya Rp 105 ribu. Syaratnya, cukup menunjukkan Kode Booking dan Identitas diri. Hasilnya bisa ditunggu sekitar 20 sampai 30 menit.
Setelah mendapatkan hasil Rapid Test Antigen negatif, calon penumpang Kereta Api (KA) di Stasiun Prujakan dapat melanjutkan perjalanannya, dan bagi calon penumpang KA yang hasil Rapid Test Antigennya positif, maka dilakukan konsultasi dengan dokter untuk pengobatan lebih lanjut. (JK)