Jawa Barat: 10 Bandar Sabu diciduk Satres Narkoba Polres Indramayu

jejakkasus.co.id, INDRAMAYU Satres Narkoba Polres Indramayu berhasil menciduk 10 bandar dan pengedar narkoba jenis sabu yang meresahkan masyarakat di Indramayu, Jawa Barat, Senin (25/10/2021).

Kapolres Indramayu, AKBP Mukhamad Lukman Syarif, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa penangkapan 10 pelaku bandar dan pengedar narkoba dari berbagai wilayah di Kabupaten Indramayu ini, salah satunya perempuan dengan inisial N (38 tahun) asal Desa Pawidean, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

“Pasal yang kami terapkan untuk para tersangka ini, Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 Tahun s/d 20 tahun kurungan penjara. Diduga 10 pelaku tersebut sebagai bandar narkoba jenis sabu,” tegasnya.

Kapolres Indramayu Muhammad Lukman Syarif juga mengunkapkan, “jenis narkoba yang berhasil diamankan dari 10 tersangka atau pelaku pengedar dan bandar yakni, sabu-sabu seberat 100 gram, 1 kg Ganja, dan Eximer 28.519 butir dan 1 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 268,30 gram.

Untuk modus operandinya, para tersangka menjual barang haram tersebut secara online, sistem tempel dan ketemuan langsung antara penjual dan pembeli,” ujarnya.

“Kami berharap, untuk 10 tersangka dengan kasus narkoba ini sebagai bahan pembelajaran supaya jera, agar tidak menjadi bandar dan pengedar narkoba lagi,” pungkasnya. (Ron)

editor:JK004

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *