jejakkasus.co.id, JAKARTA – Sidang Pengadilan PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta, masuk dalam tahapan Bukti Surat, dimana para pihak dalam hal ini Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat Intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, S.H., M.H.
“Hal ini berlandaskan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan, bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara, dalam hal ini Menkumham, tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan,” jelasnya, seperti dalam rilis yang diterima halosemarang.id, Kamis (2/9/2021).
Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021, terkait kedua SK Menkumham tersebut maka berdasarkan Azas Publisitas.
Lanjut Hamdan, setiap orang/Kader/anggota Partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham.
Kedua, gugatan pihak KLB Ilegal ini juga tidak mempunyai legal standing. Sebab para penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat.
Ketiga, gugatan ini juga kabur dan tidak jelas, karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN, dengan dalil gugatan perselisihan internal Partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai.
Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini, karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat.
Padahal UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa, perselisihan Partai Politik diselesaikan internal yang dilakukan oleh Mahkamah Partai.
Dimana Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.
Sementara, anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang bukti tersebut menyatakan, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti untuk menanggapi gugatan ini.
“Untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah dibawah kepemimpinan AHY, telah menyerahkan 31 bukti,” tutupnya. (UJK)