Jawa Barat: Gunakan Dana Talangan, Desa Sukahurip Kabupaten Tasikmalaya Terkesan Tidak Tertib Dalam Mengelola Dana Desa

jejakkasus.co.id, TASIKMALAYA – Dengan adanya Dana Desa (DD) menjadikan sumber pemasukan di setiap desa akan meningkat. Meningkatnya pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah melalui dana desa untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui Musrenbangdes.

Tetapi dengan adanya Dana Desa juga memunculkan permasalahan baru, yaitu tak sedikit masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan Dana Desa.

Hal ini berkaitan dengan kondisi perangkat desa yang dianggap masih rendah kualitas SDM-nya, dan belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sehingga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat tidak dapat maksimal.

Seperti temuan awak media di Desa Sukahurip, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang diduga tidak memahami peraturan penyaluran Dana Desa (DD).

Pasalnya, ketika dikonfirmasi jejakkasus.co.id., terkait pengerjaan proyek pembangunan jalan semi aspal hot mix yang berada di Desa Sukahurip, Kepala desa mengatakan bahwa proyek tersebut menggunakan Dana Desa Tahap II melalui Dana Talangan.

Kepala desa Sukahurip, Sadudin juga mengakui bahwa Dana Talangan tersebut berasal dari seseorang bernama Heri karena Dana Desa Tahap II belum cair.

Hal tersebut menimbulkan konsumsi publik yang negatif karena dalam pelaksanan proyek pembangunan jalan semi hot mix di Desa Sukahurip tidak menggunakan papan informasi dengan alasan menggunakan Dana Talangan.

Diduga cara seperti itu dilakukan Kepala desa Sukahurip  untuk mengelabuhi warga masyarakatnya agar tidak dapat mengetahui sumber anggaran dan rincian anggaran yang digunakan untuk pembangunan jalan tersebut.

Sedangkan Menurut aturan dari Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Dana Desa seharusnya dikelola secara tertib, efisien, efektif dan transparan.

Merujuk pada aturan tersebut di atas, pengelolaan Dana Desa di Desa Sukahurip terkesan tidak tertib dan tidak transparan dalam mengatur dan menggunakan Dana Desa (DD).

Pewarta: Ade Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *