jejakkasus.co.id, MUARA ENIM – Jalan Cor Beton yang diduga menggunakan anggaran Dana Desa (DD) 2024, di Desa Tebing Abang, Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT), Kabupaten Muara Enim, dianggap tidak tepat sasaran dan menyalahi aturan, Selasa (12/11/2024).
Hal itu diketahui di lokasi pengerjaan jalan cor beton yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan terkesan dikerjakan asal-asalan.
Pasalnya dalam pengerjaannya dilakukan dengan cara manual menggunakan material batu mangga dan batu besar. Tidak menggunakan batu split atau batu coral sesuai peruntukan pengecoran.
Lebih parahnya lagi, bangunan tersebut tidak mempunyai papan nama proyek sebagai syarat pengerjaan yang menggunakan uang negara dan sebagai Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sesuai dengan Peraturan Menteri PU No. 29/PRT/M/2006 tentang pedoman persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
Selain itu, Permen PU 12/2014/ tentang persyaratan dan Lingkup Pelaksanaan Konstruksi dan Metode Pelaksanaan Konstruksi.
Sementara masih banyak tempat untuk membangun yang lebih dibutuhkan masyarakat Desa Tebing Abang.
Salah seorang warga Desa Tebing Abang sebut saja AD mengatakan, menurutnya bangunan tersebut sungguh tidak sesuai dan dianggap menghabiskan uang negara dan pembengkakan anggaran.
“Karena sedikit banyaknya saya pribadi mengerti bagaimana membangun Jalan Cor Beton yang semestinya,” tuturnya.
“Kami sebagai masyarakat Tebing Abang meminta pada Inspektorat dan DPMD serta APH Muara Enim untuk turun langsung mengecek dan memeriksa pembangunan Jalan Cor beton di Desa Kami, karna jalan itu adalah jalan yang tidak bermanfaat buat masyarakat banyak. Dan jalan itu hanya menuju ke perkebunan pribadi kepala Desa,” tutupnya.
Belum ada keterangan pasti dari Kepala Desa Tebing Abang terkait proyek pembangunan jalan cor beton yang dikeluhkan warga tersebut. Pasalnya saat dikonfirmasi awak media tidak mendapat jawaban apapun bahkan nomor yang dihubungi tidak aktif.
(Agus PS)