BANDUNG – Drs. H. Imron, MAg menjalani sisa masa jabatan Bupati Cirebon 2019-2024 secara resmi dilantik oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Gedung Sate pada Selasa (1/10/2019).
Pelantikan Imron merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang mengamanatkan, bila terjadi kekosongan kepala atau wakil kepala daerah, maka harus dilakukan pengisian jabatan tersebut.
Bupati Cirebon sebelumnya yaitu Sunjaya Purwadisastra yang belum lama dilantik diberhentikan secara tidak hormat karena terjerat kasus korupsi. Imron sendiri yang menggantikan posisinya. Sebelumnya Imron menjabat Wakil Bupati Cirebon. Sebelum resmi dilantik, Imron sempat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cirebon.
Ridwan Kamil menegaskan bahwa, kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN) harus memegang tiga nilai dasar yaitu profesional, integritas, dan melayani sepenuh hati. Kepala daerah juga harus menjadi pribadi yang kuat dan berani untuk tidak melakukan perilaku koruptif.
“Ini agar tidak terulang lagi kejadian operasi tangkap tangan oleh KPK di lingkungan pemerintah daerah di Jawa Barat. Mohon pelajari hikmah dari pemimpin-pemimpin sebelumnya, ambil yang baik untuk diteladani dan yang kurang baik jadikan introspeksi.
“Atas nama pribadi dan pemerintah Provinsi Jawa Barat, saya ucapkan selamat kepada Drs. H. Imron, MAg dan segenap masyarakat Kabupaten Cirebon yang akhirnya memiliki kepala daerah definitif,” ucap Ridwan Kamil dalam sambutannya.
Terkait pelantikan Bupati Cirebon, Gubernur Jawa Barat berharap, kepala daerah definitif ini dapat menghilangkan keterbatasan kewenangan dan semakin memperlancar tugas pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Cirebon. (Ratu-001)