CIREBON – Intansi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tak henti-hentinya terus memerangi peredaran Narkoba, tak terkecuali peredaran obat-obatan terlarang sediaan farmasi tanpa izin edar. Seperti halnya dilakukan oleh Kepolisian Polres Cirebon Kabupaten, melalalui SatNarkoba, yang belakangan ini sedang gencar-gencarnya mengungkap kasus peredaran Narkoba dan obat-obatan terlarang. Belum lama ini pihaknya telah mengamankan seorang pria dengan inisial HW warga Desa Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (02/10/2019) kemarin
Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto melalui Kasubbag Humas Iptu Muhyidin, pihaknya mengamankan HW saat berada didepan rumah kontrakannya. Ia ditangkap karena mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar. “pelaku kami amankan, karena terbukti menyimpan dan menjual belikan obat-obatan sediaan farmasi jenis obat atau pil yang tidak memiliki izin edar, “katanya. Sabtu (12/09/2019).
Kini tersangka dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Cirebon guna proses sidik lebih lanjut. Petugas pun masih melakukan pengejaran terhadap pemasok obat-obatan kepada HW. “Akibat dari perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maximal 15 tahun penjara,”tegasnya. (QNR)