Dugaan Kasus Korupsi Hibah KONI, Penyidik Tak Sentuh Peran Mantan Gubernur Sumsel

jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Pada sidang lanjutan dugaan kasus korupsi hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera selatan (Sumsel). saksi HZ nyatakan hibah KONI Sumsel tahun 2021 pada APBD tanpa pembahasan. Sekonyong-konyong cair 25 miliar rupiah, Selasa (13/02/24).

Hal tersebut menjadi tanda tanya besar bagi para pakar hukum dan pegiat anti korupsi di wilayah Sumatera selatan.

“Penyidik tidak merangkum perkara secara utuh sehingga prosesi sidang menjadi timpang dan tidak utuh,” ujar kordinator K MAKI Bony Balitong.

Menurut Bony Balitong, menjadi tanda tanya ada apa hingga mantan Gubernur Sumsel seakan dilindungi dari perkara ini.

“Jelas proses pemberian hibah ini tidak prosedural seperti hibah Masjid Sriwijaya yang menjerat mantan Gubernur Sumsel AN,” lanjut Bony Balitong.

“Mungkin ada permintaan khusus agar mantan Gubernur jangan dilibatkan dalam perkara yang mirip hibah Masjid Sriwijaya ini. Untungnya Majelis hakim jeli dengan bertanya kepada saksi HZ yang juga tersangka pada perkara yang sama,” jelas Kordinator K MAKI itu.

“Tanpa proposal dari penerima, NPHD diduga tanpa lampiran proposal, BPKAD diduga asal cairkan dana hibah dan disposisi Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Daerah agar hibah KONI di proses dalam APBD tak di ungkap dalam sidang dugaan Korupsi hibah KONI,” papar Bony Balitong.

“Kalau perkara ini disidik dari proses pemberian hibah maka kerugian negara bisa saja total lost senilai Rp. 25 milyar,” tegas Bony Balitong.

“PR besar Kejati Sumsel lakukan Reformasi pidsus Kejati Sumsel agar peristiwa memalukan tidak lagi terjadi pada prosesi sidang tipikor,” pungkas Bony Balitong. (Tim Biro Sumsel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *