TANGGAMUS- JK. Dua orang pria masing-masing berinisial Ar (24) dan RF (20) dibekuk aparat Polsek Pulau Panggung, Tanggamus, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 16 tandan pisang. Kedua terduga pelaku bersama barang bukti belasan tandan pisang diamankan polisI.
Pisang yang dicuri tersebut milik 5 korban, yang siap diangkut untuk dijual ke penadah bertempat di Dusun Talang Marto, Pekon Batu Bedil, Kecamatan Pulau Panggung, Kab. Tanggamus, Prov. Lampung.
Dijelaskan oleh Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora, SH, kedua pelaku ditangkap berdasarkan adanya sejumlah laporan yang diterima, pihaknya mengungkap atas nama korban Saepi (45), Abdul Mutolib (35), Hendi (30), Ferliyanto (28), Rusdiyanto (31).
“Berdasarkan laporan tersebut, kedua pelaku berhasil diamankan kemarin, Rabu 8 januari 2020 sekitar pukul 13.00 Wib saat berada disekitar TKP,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Kamis (9/01/20)pagi
Menurut Iptu Ramon, pencurian awalnya diketahui oleh korban Saepi pada Rabu tanggal 8 januari 2020 sekitar pukul 06.00 Wib saat berangkat ke kebunnya. Ia melihat 4 tandan pisangnya telah raib.
Kemudian, korban bertemu 4 korban lainnya yang ternyata juga sama-sama kehilangan sejumlah pisangnya sehingga melaporkan ke Polsek Pulau Panggung, korban merasa resah atas seringnya kehilangan pisang mereka.
“Berdasarkan penyelidikan dari laporan tersebut, dan dengan dibantu warga setempat akhirnya pelaku berhasil diamankan saat akan menjual 16 tandan pisang tersebut,” terangnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa 16 tandan pisang berbagai jenis, 1 unit sepeda motor tanpa plat dan sebilah golok ukuran 40 cm diamankan di Mapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP pidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (HTM)