DKI Jakarta: Soal Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB, Koordinator Aktivis Sumsel-Jakarta Minta Keseriusan Bareskrim Polri Periksa Eks Gubernur Herman Deru

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Koordinator Aktivis Sumsel-Jakarta Harda Belly meminta Bareskrim Polri segera periksa eks Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru dalam kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel (BSB).

Harda Belly menilai, Herman Deru ikut bertanggung jawab atas kasus tersebut sebagai Pemegang Saham dan Pemimpin Rapat RUPSLB BSB.

“Herman Deru yang memimpin rapat, karena sebagai Pemegang Saham, tentu wajib diperiksa untuk dimintai keterangan,” kata Pria akrab disapa HB, Senin (29/7/2024).

HB mempertanyakan Bareskrim Polri yang tidak kunjung memeriksa Herman Deru.

Padahal menurutnya, Herman Deru yang paling bertangggung jawab sebagai Pemegang Saham Mayoritas BSB.

“Anehnya, Herman Deru sampai sekarang belum diperiksa. Ada kesan Tebang Pilih dalam pengusutan kasus ini. Sedangkan, sejumlah Kepala Daerah sudah diperiksa, salah satunya eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman,” tuturnya.

HB meminta, Bareskrim Polri segera periksa Herman Deru agar tidak muncul kecurigaan atau Opini Liar masyarakat, bahwa telah terjadi Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum pada kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB.

“Kalau Herman Deru tidak segera diperiksa, maka sangat terlihat telah terjadi Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum, dan ini sangat mencederai Keadilan di Negeri ini. Marwah Institusi Kepolisian akan kembali dipertanyakan,” ucapnya.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meningkatkan perkara dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB ke Tahap Penyidikan usai melakukan gelar perkara, pada Rabu, 20 Maret lalu.

Dalam perkara ini, Bareskrim menduga terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Otentik. (Ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *