TANJUNG PRIUK- JK. Saat ini, penyalahguna Narkoba semakin merebak, padahal kehidupan seseorang akan menjadi hancur setelah kenal dengan Narkoba (Narkotika, Psikotropika, dan Obat terlarang). Dampak penyalahgunaan Narkoba dapat mempengaruhi sistem saraf pusat yang akan mengakibatkan gejala kelainan perilaku disertai timbulnya halusinasi, ilusi, dan gangguan cara berpikir. Sehingga dapat berpengaruh pada kesehatan, kehidupan dan keluarga.
Selain itu, penyalahgunaan Narkoba dapat menyebabkan ketergantungan serta menimbulkan berbagai macam penyakit, baik fisik maupun psikis. Bahkan tak jarang menimbulkan kematian.
Namun, kenikmatan dari Narkoba seakan memberikan udara surga bagi para penggunanya. Dari sinilah muncul keinginan untuk terus menggunakan agar bisa mendapatkan ketenangan yang bersifat halusinasi, walaupun Zat dan Obat terlarang tersebut dapat merusak tubuh, menghancurkan masa depan penggunanya.
Di kabarkan pers berita Bhayangkara, Anak Raja Dangdut, Penyanyi Dangdut MR/RR kembali tertangkap kedua kalinya dengan kasus yang sama atas dugaan penyalahgunaan Narkoba. Senin (08/02/2021).
MR/RR pria kelahiran Jakarta, 14 Januari 1989 (32) itu ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis 4 Januari 2021.
Awalnya, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan/peredaran gelap Narkoba di wilayah Tanjung Priok, kemudian bergeser ke sekitar Apartemen Fraser Residence Sudirman Jakarta Selatan.
Pada saat dilakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Rezha Rahardhi, SE., SIK., bersama Kanit I Satresnarkoba, dicurigai 1 (Satu) orang laki-laki inisial MR alias RR, yang kemudian dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan di Kantong Celana bagian depan sebelah kanan 1 (satu) buah bekas bungkus Rokok Marlboro berisi 3 (tiga) butir Ekstasi dan selanjutnya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers bersama Waka Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Totok Budi Sanjoyo, SIK., dan Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahardhi SE., SIK., dihadapan awak media. Senin (08/02/2021).
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, setelah menjalani tes urin, MR dinyatakan positif Amphetamine. MR harus menerima kenyataan. Ia malu dan bersalah bahwa, Ia sudah memalukan keluarganya, dan Ia meminta maaf saat konferensi pers digelar oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR alias RR dijerat dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 Ayat (1), dan Sub. Pasal 127 Ayat (1).
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan Tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 800 Miliar”.
“Dan setiap penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri. (JK)