DKI Jakarta : Polsek Kalideres Tangkap Empat Pelaku Pemerasan Modus Tuduh Korban Menyelewengkan KJP

JAKARTA BARAT- JK. Polsek Kalideres menangkap empat pelaku pemerasan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Empat pelaku tersebut ialah Widodo alias Budi, Arista alias Aris, Suwanto alias Awi dan Romanudin.

Empat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni dua pelaku ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, dan dua lainnya ditangkap di kawasan Jelambar, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi mengatakan, penangkapan terhadap empat pelaku ini menyusul adanya laporan polisi dengan nomor 384/K/V/2020/Polsek Kalideres tanggal 13 Mei 2020.

Saat itu korban yang merupakan seorang pemilik toko di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, menjadi korban pemerasan dari empat pelaku tersebut.

“Dalam perkara ini kami telah menangkap empat orang tersangka,” ujar Kompol Slamet dalam konferensi pers di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa (14/7/2020).

Peristiwa pemerasan itu bermula saat para pelaku merencanakan aksi kriminalnya itu di depan sebuah mal kawasan Jakarta Barat, pada 4 Mei 2020, sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah menentukan targetnya, yakni Santi, selaku korban, para pelaku berangkat ke toko korban.

Kemudian pukul 20.00 WIB, para pelaku menemui korban dan menuduh korban telah menyelewengkan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Selanjutnya, korban dibawa paksa pelaku dengan menggunakan mobil.

“Korban sempat dibawa dan diajak mutar-mutar kawasan Grogol, Jakarta Barat. Selama diajak berkeliling, pelaku meminta uang damai kepada korban sebesar Rp 50 juta,” ucap Kompol Slamet.

Karena tak memiliki uang sebesar Rp 50 juta, akhirnya korban hanya memberikan uang sebesar Rp 4,5 juta. Selain itu, para pelaku juga mengambil 219 Kartu Jakarta Pintar (KJP) dari korban.

Tak terima dengan perlakuan pelaku, lantas korban melaporkan peristiwa pemerasan tersebut kepada Polsek Kalideres. Selanjutnya pada 12 Juni 2020 empat pelaku berhasil ditangkap.

“Dari penangkapan itu kami berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 219 Kartu Jakarta Pintar, dan satu buah flash disk berupa rekaman video atau CCTV pada saat tersangka membawa korban dari toko ke dalam mobil,” kata Kompol Slamet.

Atas perbuatannya, empat pelaku itu dikenakan Pasal 368 KUHP, dengan hukuman pidana sembilan tahun penjara. (Ratu-001)

Sumber:DewaAruna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *