jejakkasus.co.id, JAKARTA- Polda Metro Jaya, Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan Surat Keterangan Dokter hasil Test Swab Antigen dan PCR (Polymerase Chain Reaction) Covid-19 palsu secara online.
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Pelaku pemalsuan surat hasil Test Swab Antigen dan PCR di Jakarta. Satu dari empat Pelaku yang ditangkap diketahui masih dibawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pemalsuan surat Test Swab Antigen dan PCR ini terjadi di tiga lokasi, satu Pelaku masih dalam pengejaran Polisi.
“Ada tiga TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan empat Tersangka yang sudah kita amankan, dan ada 1 yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sedang dalam pengejaran, untuk Pelaku dibawah umur, kami tidak bisa hadirkan,” ucap Kombes Pol. Yusri Yunus kepada awak media di Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (09/07/2021).
Keempat Tersangka pemalsu surat hasil Test Swab Antigen dan PCR, tiga Pelaku berinisial ESDV, BS dan AR dan satu lagi anak dibawah umur, menurut Kombes Pol. Yusri Yunus, para Pelaku menjalankan aksi modus operandinya sejak bulan Maret 2021.
Dalam aksinya, para Pelaku memasarkan jasa layanannya di Media Sosial (Medsos) dengan tarif murah kepada konsumen,
“Untuk surat keterangan hasil Swab Antigen dijual seharga Rp 60.000,- kemudian untuk surat hasil PCR dihargai Rp 100.000 dan surat hasil vaksinasi Covid-19 juga dihargai Rp 100.000,” jelas Yusri Yunus.
Untuk diketahui, “sejak bulan Maret lalu mereka beroperasi, dan sudah ada sekitar 97 orang, bahkan sampai ratusan, mereka sudah menjual surat keterangan palsu seperti ini,” terang Yusril Yunus.
Saat ini, para Pelaku sudah diamankan, ditahan di Polda Metro Jaya, untuk keempat Pelaku ini dijerat dengan Pasal 263, 266 dan 268 KUHP tentang pemalsuan dokumen. (Ujk/Tim)