JAKARTA- JK. Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto bersama Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., melakukan penandatanganan Perpanjangan Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Tentara Nasional Indonesia dan Lingkungan Kementerian Pertahanan bertempat di Kemhan, Jakarta. Rabu (21/4/2021).
Pelayanan kesehatan di Lingkungan TNI dan Kemhan merupakan bagian dari Kesejahteraan Prajurit TNI dan keluarganya yang menjadi prioritas pimpinan Kemhan dan TNI guna menjamin terlaksananya tugas-tugas prajurit dengan baik.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI mengamanatkan bahwa, Negara menjamin rawatan kesehatan bagi prajurit TNI beserta keluarganya dan Purnawirawan TNI beserta istri atau suami yang sah sebelum Purna Tugas, secara Paripurna.
Kesepakatan Bersama antara Kemhan Dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia yang sebelumnya ditandatangani pada tanggal 8 Maret 2018, merupakan upaya menjembatani perbedaan prinsip layanan kesehatan serta mengakomodir kekhasan sistem kesehatan TNI dan Kemhan, sementara menunggu proses terakomodirnya kekhasan Kesehatan TNI tersebut, pada regulasi-regulasi yang diterbitkan oleh Kemenkes.
Terlebih, kesepakatan ini berakhir pada tanggal 7 Maret 2021, sehingga perlu dilakukan perpanjangan Kesepakatan Bersama, untuk menjamin penyelenggaraan JKN bersama BPJS Kesehatan selanjutnya.
Sedangkan Kesepakatan Bersama ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Pedoman Kerja dan Perjanjian Kerjasama di tingkat Mabes TNI, Mabes Angkatan dan di level teknis pada Fasilitas Kesehatan Kemhan maupun TNI.
Sejak tanggal 1 Januari 2014, seluruh Fasilitas Kesehatan (Faskes) milik Pemerintah termasuk Faskes Kemhan dan TNI, wajib menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang merupakan penyelenggara JKN yang mengacu pada regulasi-regulasi terkait JKN yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Berbeda dengan prinsip pelayanan kesehatan oleh Kemenkes untuk masyarakat umum yang didasarkan pada besaran jumlah populasi masyarakat di suatu Daerah, prinsip pelayanan kesehatan di Lingkungan TNI dan Kemhan bersifat khusus, mengikuti kekhasan tugas dan fungsi prajurit TNI yang distribusinya didasarkan pada gelaran pasukan sesuai kepentingan pertahanan Negara.
Adapun kekhasan sistem kesehatan TNI dan Kemhan tersebut, sampai saat ini belum diakomodir oleh Kemenkes dalam pembuatan regulasi-regulasi bidang kesehatan yang bersifat mengikat kepada seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia, termasuk fasilitas kesehatan milik Kemhan dan TNI, sehingga sering terjadi benturan antara regulasi kesehatan yang diterbitkan oleh Kemenkes dengan sistem layanan kesehatan di Lingkungan Kemhan dan TNI yang memiliki sifat kekhasan sesuai tugas dan fungsinya sebagai pengawal pertahanan Negara.
Penandatanganan Perpanjangan Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia ini dihadiri oleh Sekjen Kemhan RI Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto, M.D.S., dan pejabat Eselon I Kemhan dan BPJS Kesehatan, Pejabat Eselon I serta II Mabes TNI termasuk Pejabat Mabes Angkatan di bidang kesehatan.
Dalam waktu dekat, Kesepakatan Bersama ini akan ditindak-lanjuti dengan disusunnya Pedoman Kerja dan Perjanjian Kerjasama lebih lanjut di tingkat Mabes TNI, Mabes Angkatan dan di level teknis padaFaskes Kemhan dan TNI. (UJK)
Sumber:KemhanRI